Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Gubernur yang Surati Jokowi Terkait Aspirasi Menolak UU Cipta Kerja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan imbas kericuhan yang terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Beberapa fasilitas umum seperti trotoar, rambu lalu lintas, hingga pembatas jalan (road water barrier) terpantau banyak dirusak massa selama ricuh demo berlangsung.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintah oleh DPR RI memicu aksi demonstrasi di berbagai wilayah.

Buruh hingga mahasiswa menyuarakan aspirasinya menolak UU Cipta Kerja yang pembahasannya dinilai cepat dan hanya menguntungkan pemodal tersebut.

Atas aksi penolakan tersebut, beberapa kepala daerah pun merespons.

Setidaknya ada lima orang gubernur yang menegatakan akan menampung aspirasi para pendemo dan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Jokowi Sebut Penolak UU Cipta Kerja Bisa Judicial Review, Bagaimana Cara Mengajukannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa saja?

1. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengirimkan surat kepada Jokowi dan DPR RI sebagai tindak lanjut penyerapan aspirasi buruh yang berdemo di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).

Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat beraudiensi dengan perwakilan buruh di Gedung Sate.

Surat yang dikirimkan kepada Jokowi berisikan tentang suara para buruh yang menolak UU Cipta Kerja.

"Isinya menyampaikan aspirasi buruh untuk menolak UU Omnibus Law," ujar dia.

Selain itu, terdapat permintaan agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atas UU Cipta Kerja.

"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," tutur Ridwan Kamil.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan UU Cipta Kerja dari Kacamata Pengamat Politik

2. Sumatera Barat

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, juga mengirimkan surat kepada Jokowi untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 ini memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu.

"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden, memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Irwan, 9 Oktober 2020.

Selain itu, Irwan turut berkirim surat bernomor 050/1442/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020 ke DPR RI.

Dalam surat tersebut, disebutkan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatera Barat.

"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud," ujar Irwan.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Baca juga: Kekecewaan hingga Kritik dari MUI, NU, dan Muhammadiyah atas UU Cipta Kerja

3. Kalimantan Barat

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengirimkan surat permintaan penerbitan Perppu atas UU Cipta Kerja kepada Jokowi.

Terdapat dua poin yang disampaikan melalui surat bernomor 180/2686/HK-C, tertanggal 9 Oktober 2020.

Poin pertama menjelaskan terjadinya unjuk rasa penolakan omnibus law yang dilakukan serikat pekerja, sejumlah badan eksekutif mahasiswa, dan elemen masyarakat.

Sementara, poin kedua menjelaskan kekhawatiran terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.

"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undanf (Perppu) mencabut omnibus law," tulis Sutarmidji.

Lebih lanjut, surat dikirimkan ke Jokowi melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Jakarta.

Baca juga: Bantah Jokowi, KSPI Tegaskan Sudah Pelajari Draf UU Cipta Kerja

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, pun turut mengirimkan surat kepada Jokowi terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja di kalangan buruh dan pekerja.

Surat bernomor 560/15863 itu diunggah dalam akun Instagram resmi @humasjogja.

Keberadaan surat ini disebut sebagai upaya Sultan menyerap dan meneruskan aspirasi dari para buruh dan pekerja terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Surat dibuat usai audiensi dengan perwakilan buruh dan pekerja yang digelar pada Kamis (08/10/2020) siang di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta.

Baca juga: Apakah Pasal-pasal UU Cipta Kerja Rugikan Buruh? Ini Kata Serikat Pekerja

5. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pun mengadakan audiensi dengan perwakilan buruh dan pekerja yang menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Surabaya, Kamis (8/10/2020).

Dalam audiensi itu, ia menyatakan akan berupaya memfasilitasi perwakilan buruh bertemu Menko Polhukam Mahfud MD.

Selain itu, Khofifah menyatakan pihaknya juga mengirimkan surat kepada Jokowi.

"Aspirasi mereka yang meminta Gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo, langsung saya penuhi. Hari ini surat dikirim melalui Mendagri," ujar Khofifah.

Baca juga: INDEF soal UU Cipta Kerja: Indonesia Sebenarnya Turun Kelas

Sumber: Kompas.com (Dendi Ramdhani, Perdana Putra, Hendra Cipta, Achmad F/Editor: Aprilia Ika, Dony Aprian, Dheri Agriesta)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi