Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Perizinan Pondok Pesantren Juga Diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi hoaks
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja mengharuskan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan memiliki izin dari pemerintah pusat.

Jika tidak memenuhi syarat itu, dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Dalam salah satu pernyataannya, Presiden Joko Widodo menyatakan perizinan pendidikan secara umum tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. 

Mengacu pada draf final RUU Omnibus Law yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), tidak ada ketentuan yang mengatur soal pondok pesantren.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Agustus 2020, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, aturan soal pondok pesantren diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Narasi yang Beredar

Akun Facebook Gus Imam pada Selasa (6/10/2020) mengedarkan status soal keharusan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan izin dari pemerintah pusat yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Status berjudul "Pesantren pun Dilibas dengan Omnibus Law" itu juga mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja memuat sanksi bila melanggar kewajiban tersebut. Sanksi berupa pidana maksimal 10 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Berikut isi lengkap statusnya:

"PESANTRENPUN DILIBAS DENGAN OMNI BUS LAW
"Semua Ponpes/Pondok Pesantren harus berbadan hukum Pendidikan dan ijin dari Pemerintah Pusat. Jika tidak, penyelenggaraanya bisa dipidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000. Bayangkan sulit dan lamanya ijin itu keluar, lantas bagaimana nasib pesantren-pesantren yang berada di pelosok Indonesia. (RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 53 (1), 62 (1) & 71), Sedangkan RUU Omnibuslaw tentang pendidikan Non Formal Formal Pasal 71 jelas 10 Tahun Pidana/Penjara dan/atau denda Rp. 1.000.000.000".
Disampaikan Oleh KH. Bukhory Yusuf, Lc, MA komisi 3 DPR RI Fraksi PKS pada Diskusi Publik Potensi Bahaya RUU OmniBusLaw Cipta Kerja Bagi Pesantren dan Pendidikan Non Formal di Jakarta."

Hingga Minggu (11/10/2020), status di atas sudah mendapat 400 komentar dan dibagikan 674 kali.

Selain akun Facebook Gus Imam, narasi ketentuan pondok pesantren dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga diedarkan akun Facebook Neng Ila dan Roro Dwi.

Penelusuran 

Isi status di atas akan disandingkan dengan isi draf final RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).

Dalam UU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan khusus yang mengatur pondok pesantren. Ketentuan soal sektor pendidikan diatur dalam dua pasal saja di UU Cipta Kerja.

Pertama, Pasal 65 pada Paragraf 12 soal Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal itu menyebut bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja.

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara, definisi perizinan berusaha menurut UU Cipta Kerja adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Kedua, pasal 3 dalam bagian kawasan ekonomi khusus (KEK). Pasal 3 menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan di kawasan ekonomi khusus (KEK) hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan pemerintah pusat.

Klaim di media sosial mengenai sanksi terkait dengan kewajiban pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan mengantongi izin dari pemerintah pusat pun tidak ada di UU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo mengatakan perizinan pendidikan secara umum tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren.

"Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," katanya dikutip Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Pernyataan Presiden ini membantah anggapan bahwa UU Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan. Presiden menegaskan, UU Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di KEK.

Sebelum DPR mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa keberadaan RUU Cipta Kerja tidak akan mengancam eksistensi pesantren.

Menurutnya, pendirian sebuah pesantren diatur di dalam undang-undang khusus yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," kata Fachrul dikutip Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Fachrul menegaskan, merujuk UU Pesantren tidak ada aturan terkait sanksi pidana di dalamnya.

"UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," imbuhnya.

Soal pendirian, Menag menjelaskan, Pasal 6 UU Pesantren mengatur bahwa pesantren dapat didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat islam, dan/atau masyarakat. Terdapat sejumlah unsur pendirikan pesantren.

"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada menteri," kata Fachrul.

Setelah semua syarat terpenuhi, nantinya Kementerian Agama akan memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Proses pengajuan pendaftaran dapat dilakukan melalui Kanwil Kemenag provinsi.

Aturan mengenai proses pengajuan izin melalui Kanwil Kemenag ini, menurut artikel Kompas.com, masih dalam tahap finalisasi.

"Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT-nya," ucap Fachrul.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, narasi di media sosial bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja mengharuskan pondok pesantren berbadan hukum pendidikan dan memiliki izin dari pemerintah pusat tidak benar. Tidak ada ketentuan khusus mengenai pondok pesantren dan sanksi bagi yang melanggarnya termuat di UU Cipta Kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi