Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Fakta Sepekan: Cek Fakta Seputar UU Cipta Kerja

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi hoaks.
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Sepanjang pekan ini informasi seputar pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ramai di media sosial.

Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) menyorot perhatian warganet di media sosial.

Berbagai tema informasi meluap, mulai dari isi UU Cipta Kerja, protes terhadap UU Cipta Kerja yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, hingga rencana pemblokiran media sosial.

Informasi-informasi tersebut berhembus cepat, diedarkan terus-menerus hingga menjadi viral. Berikut lima informasi di media sosial yang dibedah tim Cek Fakta Kompas.com:  

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Aksi Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan

Beredar informasi di media sosial bahwa aksi mogok nasional menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan dibatalkan.
Informasi tersebut dimuat dalam surat dengan kop surat KSPI.

KSPI menegaskan surat tersebut hoaks. KSPI menyatakan tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja.

Informasi lengkap soal ini dapat Anda simak di artikel berikut

[HOAKS] Aksi Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan 

[KLARIFIKASI] Benarkah 13 Poin Ini Ada Dalam UU Cipta Kerja?

Sejumlah akun melayangkan status berisi klaim 13 poin isi UU Cipta Kerja. Dua di antaranya yakni soal uang pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum. Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar. Sisanya, perlu diluruskan.

Pada klaim uang pesangon dihilangkan yang diklaim di media sosial, faktanya dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon.

Klaim hak cuti hilang pun tidak benar. Dalam draf final RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR, tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

Untuk mengetahui poin-poin lain yang diklaim di media sosial dan kebenarannya berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja, Anda dapat menyimak artikel berikut

[KLARIFIKASI] Benarkah 13 Poin Ini Ada dalam UU Cipta Kerja? 

[HOAKS] Video Diklaim Aksi di Bandung pada 6 Oktober 2020

Di media sosial beredar video dengan narasi aksi unjuk rasa di Bandung pada 6 Oktober 2020. Dalam video tersebut terlihat seorang demonstran menendang sebuah benda yang mengeluarkan asap putih.

Berdasarkan penelusuran digital, video tersebut bukan video aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat. Video itu pernah beredar pada Mei 2020 yang dikaitkan dengan protes di Lebanon.

Informasi lengkap soal ini dapat Anda baca di artikel berikut

[HOAKS] Video Diklaim Aksi di Bandung pada 6 Oktober 2020 

[HOAKS] Kemkominfo Akan Blokir Media Sosial Terkait Protes Pengesahan RUU Cipta Kerja

Narasi Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir media sosial terkait gejolak politik akibat protes Undang-undang Cipta Kerja tersiar di media sosial.

Media sosial yang menjadi target pemblokiran yakni WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah akan memblokir media sosial di tengah meningkatnya eskalasi penolakan UU Cipta Kerja. Dia menegaskan informasi di media sosial itu hoaks.

Artikel lengkap soal ini dapat Anda simak di tautan ini

[HOAKS] Kemkominfo Akan Blokir Media Sosial terkait Protes Pengesahan RUU Cipta Kerja 

[HOAKS] Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Meninggal dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Tersiar informasi di media sosial seorang mahasiswa Universitas Pelita Bangsa meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Bekasi, Jawa Barat.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ilmu Sosial (Febis) Universitas Pelita Bangsa dan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa menegaskan, informasi itu tidak benar. Polisi juga membantah informasi itu.

Tidak ada mahasiswa yang meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (7/10/2020).

Informasi utuh dapat Anda baca di artikel berikut

[HOAKS] Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Meninggal dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja

*****

Ikuti terus berbagai informasi yang sudah ditelusuri tim Cek Fakta Kompas.com pada laman Hoaks atau Fakta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi