Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TCA Diluncurkan, Ini Ketentuan Perjalanan Warga Negara Indonesia dan Singapura

Baca di App
Lihat Foto
AFP/GETTY IMAGES/ROSLAN RAHMAN
Seorang pengunjung terlihat memakai masker ketika melintas di depan air terjun Rain Vortex di Jewel yang berlokasikan di Bandara Internasional Changi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi resmi meluncurkan Travel Corridor Agreement (TCA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara Singapura.

Informasi ini juga dipublikasi melalui akun Twitter Kemenlu, @Kemlu_RI.

"Pada pagi hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA telah selesai," kata Menlu sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020).

Dari pihak Singapura, TCA ini disebut sebagai Reciprocal Green Lane atau RGL.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA/RGL resmi saya luncurkan," ujar Menteri Retno.

Mengutip keterangan resmi di laman Kementerian Luar Negeri, Singapura juga akan meluncurkan peraturan tersebut.

Berdasarkan kesepakatan dengan Singapura, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini.

Artinya, TCA Indonesia-Singapura akan berlaku pada 26 Oktober 2020. Jadi, kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal tersebut.

Informasi ini juga dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah.

"Iya, benar," jawab Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020) pagi.

Baca juga: RI dan Singapura Berlakukan Ketentuan Perjalanan Khusus di Tengah Pandemi

Tidak berlaku untuk perjalanan wisata

Dengan diluncurkannya TCA/RGL ini, perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.

Sebagaimana yang telah dilakukan dengan negara lain, TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik atau kedinasan yang mendesak.

"Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata," jelas Menteri Retno.

Dalam pengaturan TCA ini, penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat juga disebut akan menjadi bagian utama.

Ketentuan

Ada sejumlah ketentuan utama yang perlu diperhatikan dalam TCA/RGL ini, yaitu sebagai berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi