Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Sanksi dan Denda jika Melanggar Aturan PSBB Transisi di Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Warga menggunakan sepeda motor saat melintasi mural berisi pesan ajakan menggunakan masker di Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2020). Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk mengendalikan penularan Covid-19 telah memasuki pekan ketiga.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi kembali diberlakukan di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa PSBB transisi selama dua pekan, yakni mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.

PSBB transisi dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengeklaim terjadi perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama satu bulan pemberlakuan PSBB ketat.

Dengan diberlakukannya PSBB transisi, sejumlah pembatasan di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona kini diperlonggar. Namun, ada sejumlah aturan yang wajib diikuti.

Aturan lengkap terkait PSBB transisi di Jakarta bisa dilihat di sini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta

Lantas, apa saja denda jika melanggar aturan PSBB?

Melansir Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020, berikut beberapa sanksi dan denda bagi yang melanggar aturan PSBB transisi:

1. Industri, perkantoran, hotel, dan tempat wisata

Pasal 8 Ayat 1 Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 menyatakan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat
industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

Sementara itu, apabila pelanggaran diulangi maka dikenai sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000
  2. Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000
  3. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000

Baca juga: Pengunjung Wajib Isi Buku Tamu Sebelum Masuk Perkantoran hingga Restoran Selama PSBB Transisi

2. Pendidikan

Pemprov DKI Jakarta menyatakan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka pada masa PSBB transisi.

Meski demikian, dalam Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 sudah tertulis ketentuan pembukaan sekolah.

Bagi pengelola, penyelenggara, atau jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan
perlindungan kesehatan masyarakat.

Apabila dilanggar maka dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.

Baca juga: 7 Pembatasan dan Larangan Selama PSBB Transisi Jilid 2, Berkerumun hingga Sekolah Tatap Muka

3. Tempat ibadah

Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 juga memuat aturan tempat ibadah selama masa PSBB transisi.

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Di antaranya membatasi jumlah pengguna, menerapkan protokol kesehatan, melakukan pengukuran suhu tubuh, membersihkan tempat ibadah, serta lingkungan sekitar dengan disinfektan, dan lainnya.

Jika melanggar aturan yang ada maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh wali kota/bupati administrasi dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.

Baca juga: Jakarta PSBB Transisi, Operasional KRL Akan Dievaluasi

4. Warung makan, restoran, hingga kafe

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Termasuk, melaksanakan protokol kesehatan, membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, dan lainnya.

Jika tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat maka dikenai sanksi administrasi berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam.

Penutupan sementara dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukan pelanggaran kewajiban pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat.

Jika mengulangi pelanggaran maka dapat dikenai sanksi denda dengan ketentuan berikut:

  • Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000
  • Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000
  • Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000

Apabila pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran tidak memenuhi kewajiban pembayaran paling lama tujuh hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda.

Jika denda administratif tetap tidak dipenuhi setelah penutupan sementara dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan pencabutan izin usaha.

Baca juga: Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Ini Syaratnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi