KOMPAS.com - DKI Jakarta mengalami perubahan status dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat menjadi PSBB transisi jilid 2.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB masa transisi akan berlangsung selama dua minggu, dimulai Senin (12/10/2020) hari ini sampai dengan 25 Oktober mendatang.
Sebelumnya Jakarta memberlakukan PSBB pengetatan setelah kasus infeksi di Ibu Kota mengalami peningkatan.
PSBB pengetatan awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Namun kemudian diperpanjang hingga 11 Oktober.
Setelah kasus dinilai mengalami penurunan, status Ibu Kota kembali menjalani PSBB transisi.
Lantas apa saja aktivitas baik usaha dan kegiatan lainnya yang dibuka di masa PSBB transisi?
Simak penjelasannya dalam infografik berikut ini: