Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya yang Divonis Seumur Hidup

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO
Kolase foto 3 eks petinggi PT Asuransi Jiwasraya (dari kiri ke kanan) eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12/10/2020) malam.

Mereka adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Dalam tuntutannya, jaksa hanya menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Hary Prasetyo.

Sementara terhadap Hendrisman, jaksa menuntut pidana penjara 20 tahun. Adapun kepada Syahmirwan, jaksa menuntut 18 tahun penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanker di tubuh Jiwasraya diketahui bermula dari gagal bayar produk asuransi JS Saving Plan. Namun sebelum itu, gejala tidak sehatnya perusahaan sudah tercium sejak 18 tahun lalu.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Berikut profil dan sepak terjang ketiga mantan direksi Jiwasraya yang divonis seumur hidup tersebut:

Hendrisman Rahim

Nama Hendrisman sendiri sudah puluhan tahun malang melintang di industri asuransi. Kariernya di industri tersebut juga terbilang moncer.

Pria kelahiran Palembang ini pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Melansir laman resmi AAJI, di Jiwasraya, Hendrisman menjabat sebagai Direktur Utama sejak Januari pada 2008.

Sebelumnya, dirinya sempat mengemban posisi sebagai Direktur Utama PT Reasuransi Internasional Indonesia.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, dari Bermasalah sejak Era SBY hingga Bungkamnya Erick Thohir

Kariernya di Jiwasraya kemudian digantikan oleh Asmawi Syam.

Belakangan muncul ketidakberesan dalam pengelolaan dana nasabah laporan keuangan yang kemudian dilaporkan oleh Asmawi yang juga mantan Direktur Utama Bank BRI itu.

Pria kelahiran 18 Oktober 1955 ini puluhan tahun berkecimpung di dunia asuransi. Hendrisman merupakan jebolan Jurusan Matematika Universitas Indonesia (UI).

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut 3 Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia

Hendrisman juga mendapatkan gelar Master of Art dalam bidang Aktuaria dari Ball State University, Muncie, Indiana, Amerika Serikat.

Selain di Jiwasraya, Hendrisman juga didapuk menjadi Komisaris Utama Asrinda Asthasangga Reinsurance Broker.

Hendrisman memulai kariernya di industri asuransi sebagai Calon Pegawai Negeri Bagian Servis dan Analis di INDORE dan pada 2000-2008 menjadi Direktur Utama ReINDO.

Dia juga tercatat juga aktif sebagai Ketua Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Ketua Majelis Persatuan Aktuaris Indoensia (PAI), serta Ketua Yayasan Asuransi Indonesia (YAI).

Baca juga: Dugaan Korupsi di Asabri, Ini Deretan Kasus Asuransi Bermasalah di Indonesia

Hary Prasetyo

Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang kini divonis penjara seumur hidup ini pernah masuk dalam lingkaran istana.

Hary diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).

Posisi itu dijabat setelah Hary keluar dari Jiwasraya pada 2018. Di perusahaan asuransi itu, Hary menjabat sebagai Direktur Keuangan sejak 2008.

Lantaran kinerjanya yang dianggap mumpuni dalam menyehatkan perseroan, Hary kembali ditunjuk menjadi menjadi Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018.

Baca juga: Mengenal 7 Anak Cucu Pertamina, dari Urusi Asuransi hingga Perhotelan

Sebelum berkarier di Jiwasraya, pria asal Cimahi ini telah lama malang-melintang di berbagai perusahaan.

Selepas kuliah di Pittsburgh State University Amerika Serikat dirinya meniti karier di sejumlah perusahaan keuangan.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui kecolongan saat memperkerjakan Hary Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya.

Baca juga: 10 BUMN yang Miliki Bisnis Hotel, dari Pertamina hingga Krakatau Steel

Moeldoko mengakui saat itu KSP belum memiliki sistem seleksi yang ketat sehingga Hary bisa lolos seleksi.

"Waktu itu seleksinya saya juga harus jujur, seleksinya tidak seperti sekarang. Sekarang sangat ketat. Kalau dulu kurang, kurang ketat seleksinya," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, saat itu masalah gagal bayar polis yang menerpa Jiwasraya juga belum mencuat.

Hary juga memiliki kinerja bagus saat menjabat di perusahaan pelat merah itu.

Baca juga: Pertamina Disebut Rugi Rp 11,13 Triliun, Apa yang Terjadi?

Syahmirwan

Selain nama kedua di atas, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan juga divonis penjara seumur hidup.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Syahmirwan terbukti bersalah dalam kasus korupsi Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahmirwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," sambungnya.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DIkutip dari elhkpn.kpk.go.id, Syahmirwan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2017 silam dengan mencantumkan jabatannya sebagai General Manager Produksi dan Keuangan di Jiwasraya.

Baca juga: Jadi Calon Wali Kota Solo, Berapa Harta Kekayaan Gibran?

Total, Syahmirwan memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 22.383.388.865.

Dengan rincian, akumulasi tanah dan bangunan miliknya sebanyak Rp 7.474.850.000, alat transportasi dan mesin sebanyak Rp 501.000.000.

Kemudian, harta bergerak lainnya sebanyak Rp 33.000.000, surat berharga Rp 5.394.890.000, kas dan setara kas Rp 7.075.639.594, dan harta lainnya berjumlah Rp 2.000.000.000.

Dia tercatat memiliki utang sebanyak Rp 95.990.729.

Baca juga: 5 Cara Membayar Utang di Tengah Dampak Pandemi Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi