Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Besok Batas Akhir Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 Beli Pelatihan

Baca di App
Lihat Foto
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Batas waktu pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 8 akan berakhir besok, Kamis (15/10/2020).

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dalam unggahannya.

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Hanya di prakerja.go.id, Jangan Klik Link Lainnya!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama, sejak mendapat SMS kelolosan.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 dibuka pada Kamis (10/9/2020) dan ditutup Senin (14/9/2020).

Sementara, pengumuman telah disampaikan pada Kamis (17/9/2020).

Setelah pengumuman itu, para peserta Kartu Prakerja gelombang 8 mendapatkan saldo sebanyak Rp 1 juta untuk membeli materi pelatihan.

Berbeda dengan insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, saldo pelatihan ini tidak dapat diuangkan.

Saldo dikirimkan ke rekening BNI atau e-wallet peserta yang sudah didaftarkan saat awal pendaftaran dan bisa digunakan membeli pelatihan yang disediakan platform digital mitra Prakerja.

Platform digital yang dimaksud adalah Tokopedia, Pintaria, Bukalapak, Pijar Mahir, MauBelajarApa, dan Sekolah.mu.

Baca juga: 270.000 Penerima Prakerja Dicabut Kepesertaannya, Bisakah Dialihkan ke Gelombang 11?

Kepersertaan bisa dicabut

Apabila peserta Kartu Prakerja tidak menggunakan saldo untuk memilih pelatihan pada platform-platform tersebut hingga batas waktu 30 hari yang ditentukan, maka status kepesertaan akan dicabut.

"Bila lewat dari waktu tersebut dan belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut," tulis Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Mengutip Kompas.com, 1 Oktober 2020, Head of Communcations Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan peserta yang dicabut kepesertaannya akan dimasukkan dalam blacklist dan tidak bisa mendaftar lagi.

Per 27 September 2020, dari gelombang 1 sampai gelombang 5, tercatat sudah ada sebanyak 227.818 orang yang dicabut kepesertaannya.

Artinya, setelah kepesertaan dicabut, peserta tak berhak mendapatkan insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Jawaban Penyelenggara

Dana dikembalikan ke kas negara

Sementara, dana yang dialokasikan untuk membeli pelatihan dan insentif para peserta yang di-blacklist itu akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Sebagai catatan, setiap peserta yang telah memiliki saldo Kartu Prakerja wajib memilih satu pelatihan.

Setelah itu, jika masih ada sisa saldo, peserta bebas menggunakan untuk membeli pelatihan selanjutnya. Peserta bisa menggunakan itu setelah menyelesaikan pelatihan pertama, sebulan setelahnya, atau kapan saja.

Akan tetapi, Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan saldo yang diterima peserta ada batas waktu penggunaannya.

"Saldo prakerja dapat digunakan sampai 15 Desember," ungkap Hengki melalui siaran Instagram live akun resmi Prakerja pada Jumat (25/9/2020).

Dia menjelaskan hal itu berlaku bagi seluruh peserta Prakerja dari gelombang 1 sampai gelombang terakhir.

Baca juga: Cara Mengisi Survei Kartu Prakerja agar Dapat Insentif Rp 50.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi