Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan soal Pelat Nomor Pilihan, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?

Baca di App
Lihat Foto
Grid.id
Ilustrasi plat nomor pilihan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai kegelisahan seorang pemilik sepeda motor yang pelat nomor kendaraannya berubah menjadi nomor pilihan (nopil) saat pajak lima tahunan, viral di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook Sutopo Hrry di grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ) pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 16.06 WIB.

Adapun pelat nomor kendaraan bermotor milik Sutopo yakni dengan angka 4748 dan dinilai sebagai nomor pilihan.

Dia mengaku mendapatkan nomor tersebut bukan karena permintaannya sendiri, melainkan sudah sejak pertama kali dia membeli sepeda motor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutopo terkejut saat pelat nomornya dinilai nopil, dan jika ingin tetap menggunakan nomor tersebut, dia harus membayar biaya dan membuat surat permohonan.

Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2.000 kali dan mendapat komentar lebih dari 2.400 kali.

Kompas.com sudah berusaha menghubungi pengunggah tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, masih belum ada repons.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Tarif Pelat Nomor Pilihan

Bagaimana syarat dan ketentuan soal nomor pilihan?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY, AKBP Ihsan mengatakan, mengenai nomor pilihan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain itu, juga mengacu ke Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

"Terkait dengan hal tersebut di atas, untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang telah diterbitkan sebelum dikeluarkannya keputusan Kakorlantas tersebut berlaku dan masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada saat perpanjangan STNK diganti dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan urutan," kata Ihsan kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Pemilik kendaraan bermotor dapat kembali menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan dengan cara mengajukan permohonan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tersebut.

Keputusan Kakorlantas Nomor: Kep/166/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 baru berlaku pada 29 Agustus 2019.

" Jadi nomor-nomor pilihan yang sebelum adanya Keputusan Kakorlantas tersebut tidak termasuk nomor pilihan, setelah terbit Keputusan Kakorlantas tersebut menjadi nomor pilihan," katanya.

Syarat dan ketentuan pelat nomor cantik

Untuk prosedur pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Begini aturannya:

  • NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  • Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
  • Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.
  • Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.
  • NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun.
  • Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
  • NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.

Baca juga: Beredar Kabar Dealer Pungut Rp 500.000 untuk Pelat Nomor Pilihan, Ini Kata Polisi...

Aturan tentang pelat nomor pilihan

Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang NRKB Pilihan, ada enam poin yang mengatur tentang pelat nomor cantik dan wajib masyarakat ketahui.

Terutama, yang ingin mengurus pelat nomor cantik.

  • NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  • NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  • NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  • Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  • Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  • Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Pilihan

Tarif pembuatan pelat nomor cantik

Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Tarifnya berdasarkan jumlah angka dan huruf di belakang angka dalam penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Berikut daftar tarif resmi pelat nomor cantik:

  • NRKB satu angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20.000.000.
  • NRKB satu angka, ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000.
  • NRKB dua angka, tidak huruf di belakang angka (blank): Rp 15.000.000.
  • NRKB dua angka, ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000
  • NRKB tiga angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10.000.000.
  • NRKB tiga angka, ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000
  • NRKB empat angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7.500.000
  • NRKB empat angka, ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi