Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar yang Ikut Demo Dapat Catatan di SKCK, Ini Tanggapan KPAI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Suasana bentrok antara Pelajar dan Polisi di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal beberapa kepolisian yang akan mencatat para pelajar yang ikut aksi penolakan UU Cipta Kerja dalam catatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Seperti diketahui, pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, pekan lalu, terjadi aksi di sejumlah daerah, yang juga diikuti para pelajar.

Pihak kepolisian, di antaranya Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang menyatakan, akan memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja. 

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto juga menyatakan hal yang sama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.

Baca juga: Catat Pelajar dalam SKCK karena Demo UU Cipta Kerja, Polisi Harus Hati-hati

Tanggapan KPAI

Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan hal tersebut.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listiyarti mengatakan, seharusnya anak-anak ini tak dicatat berbuat kriminal karena mengikuti aksi.

“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan. Oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal,” ujar Retno, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam aksi demonstrasi.

Ia menilai, mengeluarkan pendapat secara damai bukan tindak pidana dan bukan suatu kejahatan.

Apalagi, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terungkap ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti mengenai maksud dan tujuannya mengikuti aksi demonstrasi.

KPAI juga menyayangkan karena para pelajar ada yang ditangkap kepolisian sebelum mereka tiba di lokasi demo. 

“Selesaikan masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut,” ujar Retno.

Baca juga: Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat kerja

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (15/10/2020), ada 86 pelajar yang ditangkap di Kota Tangerang dan 29 pelajar di Kabupaten Tangerang.

Setelah dibawa ke kantor polisi, pelajar tersebut kemudian menjalani rapid test dan dipulangkan kepada orangtua masing-masing.

Para pelajar akan didata dan orangtua akan dianggil.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti tujuannya ikut aksi.

Motivasi para pelajar tersebut adalah sekadar untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.

"Motivasinya kebanyakan mereka ikut meramaikan dan ikut mengikuti aksi yang ada di Jakarta. Tetapi terkait motif dan tujuannya itu mereka tidak mengetahui secara jelas," kata dia.

Polisi saat ini tengah mencari dalang yang diduga memobilisasi pelajar untuk melakukan demo.

Sugeng menjelaskan, mereka tengah melakukan investigasi ke beberapa pelajar dan ponsel yang mereka pakai untuk menyebar aksi.

Baca juga: KAMI Tolak Dikaitkan dengan Aksi Demo Anarkistis UU Cipta Kerja

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekam jejak omnibus law UU Cipta Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi