Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Pemerintah Pantau Seluruh Aktivitas di Ponsel

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi hoaks, hoax
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Tersiar informasi di media sosial bahwa semua aktivitas di ponsel, mulai dari percakapan telepon, pesan singkat, hingga media sosial, terpantau.

Pemantauan ini dilakukan setelah pelantikan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo.

BSSN menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Informasi tersebut pernah beredar pada 2018 dan sudah dibantah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi yang beredar

Informasi bahwa semua aktivitas di ponsel terpantau, mulai dari panggilan telepon, pesan singkat, hingga media sosial, dilayangkan sejumlah akun di Facebook.

Informasi itu menyebut, pantauan dilakukan setelah pelantikan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) dilantik Presiden RI, Joko Widodo.

Salah satu akun penyebar yakni Dungan Aritonang. Pada Rabu (14/10/2020) dia melempar status yang isinya sebagai berikut:

"Selamat malam
*Semua aktifitas HP dll....terpantau 100%*
*Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.*
*Setelah dilantikn ya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), oleh Bpk Jokowi , Presiden NKRI:*
*.Semua panggilan dicatat.*
*.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.*
*.WhatsApp dipantau,*
*.Twitter dipantau,*
*.Facebook dipantau,*
*Semua....media sosial..... dan forum dimonitor,*
_*Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.*_
*Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.*
*Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.*
*Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini*
*Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll*
*Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan*
*Cargo ... dan tindakan akan dilakukan ... bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.*
*Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran ... penangkapan tanpa surat perintah ...*
_*Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.*_
*Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.*
_*Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.*_
*Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.*
*Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati....*"

Akun Facebook Komarudhien dan Wulan Sari juga membagikan informasi serupa.

Bantahan 

Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan mengatakan, informasi pemantauan aktivitas di ponsel seperti yang diunggah sejumlah akun di atas tidak benar.

"Kabar tersebut adalah tidak benar," katanya kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Menurut Anton, pemerintah menghormati privasi warga negara untuk berkomunikasi.

"Pemerintah sangat menghormati privasi dari masing-masing warga negara untuk berkomunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi di ruang siber," tuturnya.

Pesan tersebut yang saat ini beredar di media sosial pernah muncul pada 2018.

Berdasarkan artikel Kompas.com pada 30 Agustus 2018, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pesan berantai ini telah muncul sejak lama, kemudian diolah kembali.

Ada beragam alasan mengapa pesan ini kembali muncul.

"Posting tersebut adalah posting lama yang diolah ulang. Ini adalah hoaks. Pemerintah sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan dalam posting tersebut," kata Ferdinandus kepada Kompas.com pada 30 Agustus 2018.

Pesan seperti ini pernah muncul awal Januari 2018 dan telah diklarifikasi. Akan tetapi, pesan yang sama terus diolah ulang dan disebar banyak pengguna.

Ferdinandus mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan informasi hoaks ini.

Pemerintah telah mempunyai aturan terkait penyampaian informasi melalui media sosial yang tertera pada UU ITE pasal 27 sampai pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi di media sosial bahwa seluruh aktivitas ponsel dipantau tidak benar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi