Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan untuk Pilkada 2020, Apa Hasilnya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis data beberapa kabupaten/kota yang sudah menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Wilayah-wilayah ini juga diperiksa oleh Bawaslu untuk dilakukan pengecekan apakah wilayah ini masuk dalam kategori kerawanan pelanggaran pemilihan atau tidak.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dari 261 kabupaten/kota, terdapat 66 daerah dengan kerawanan pelanggaran yang tinggi, dan 195 daerah dengan kerawanan sedang.

IKP 2020 merupakan upaya Bawaslu RI melakukan pemetaan dan deteksi dini berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilihan umum yang demokratis.

Informasi soal ini juga diunggah oleh akun resmi twitter Bawaslu, @bawaslu_RI.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kerawanan ini dapat memengaruhi kualitas pemilihan.

"Kerawanan terhadap kualitas pemilih, yang bisa berkonsekuensi pada kualitas pemenuhan hak pilih, serta potensi pelanggaran terhadap hak untuk memilih," ujar Ratna saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Kemendagri: Penggunaan APK Berupa Masker di Daerah Penyelenggara Pilkada Harus Ditingkatkan

Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin menyebutkan, tingkat kerawanan dalam data yang terlampir menunjukkan banyak kejadian pelanggaran saat pilkada sebelumnya.

"Ya kalau tinggi berarti banyak kejadian pelanggaran saat pilkada lalu, sedang di bawahnya dan rendah, demikian," ujar Afifudin saat dihubungi secara terpisah, Jumat.

Persiapan Bawaslu

Menjelang Pilkada 2020 yang diselenggarakan di tengah situasi pandemi Covid-19, Afifudin mengatakan, Bawaslu sudah bersiap melakukan pengawasan.

"Kalau ada pemilih yang nantinya postif Covid-19, dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, maka akan diminta ke bilik khusus, tergantung bagaimana KPU mengaturnya," ujar Afifudin. 

"Kalau terjadi penumpukan, kami ingatkan, kami mengawasinya," lanjut dia. 

Aturan mengenai Pilkada Serentak 2020, tertuang dalam Peraturan KPU tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Covid-19.

Dalam aturan itu, disebutkan 11 prosedur pemungutan dan penghitugan suara, yaitu: 

1. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungungatn Suara (KPPS) dan petugas TPS menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan face shield.

2. Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai.

3. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh pemilih.

4. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

5. Menjaga jarak aman paling kurang 1 meter antar semua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara dan penghitungan suara.

6. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya.

7. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan desinfektan.

8. Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas dan ketentuan jarak atar-pemilih.\

9. Wajib menggunakan alat tulis masing-masing.

10. Pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan 1 kali selama tahapan Pemiliha Serentak Lanjutan; dan

11. Melakukan pengecekan kondisi suuhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih saksi, dan pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.

Jika terdapat wilayah yang tidak memmiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test, bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

Baca juga: Menurut KPU, Publik Belum Paham Pilkada 2020 Disesuaikan Protokol Kesehatan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kampanye Pilkada 2020, Sanksi jika Nekat Gelar Konser

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi