Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada Pengajuan Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Bagaimana Prosesnya di MUI?

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Do. Shutterstock)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengirimkan dua orang utusannya dari Komisi Fatwa ke China untuk mengunjungi pabrik produksi vaksin Covid-19 Sinovac dan melakukan pengecekan langsung.

Mengutip pemberitaan Kompas TV, Jumat (16/10/2020), pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa vaksin yang nantinya disuntikkan pada jutaan masyarakat Indonesia dijamin kehalalannya.

Langkah ini dilakukan karena pemerintah telah melakukan pemesanan 3 jenis vaksin Covid-19 dari 3 perusahaan berbeda asal China, yakni CanSino, G42/Sinopharm, dan Sinovac.

Ketiga perusahaan tersebut menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dosis yang vaksin yang mereka kembangkan pada November 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk diaplikasikan di Indonesia, vaksin-vaksin ini harus diuji kehalalannya oleh MUI karena mayoritas penduduk Indonesia merupakan pemeluk agama Islam.

Setibanya di China, utusan MUI belum bisa langsung melaksanakan tugasnya mengecek proses pembuatan vaksin secara langsung karena harus menjalani isolasi mandiri selama 2 pekan.

Baca juga: [HOAKS] Vaksin Covid-19 Dapat Mengubah DNA Manusia

Bagaimana proses yang akan berjalan untuk sertifikasi halal vaksin Covid-19?

Sudah terima pengajuan resgitrasi sertifikasi halal

Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati mengatakan, MUI telah menerima registrasi proses sertifikasi halal untuk vaksin Covid-19.

"Benar kami sudah menerima registrasi proses sertifikasi halal vaksin Covid-19," kata Muti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Ia menyebutkan, keputusan pemberian sertifikasi halal akan dilakukan oleh Komisi Fatwa setelah hasil pemeriksaan produk selesai dilakukan oleh MUI.

Proses pemeriksaan kehalalan produk vaksin Covid-19 tidak berbeda dengan pemeriksaan produk konsumsi lainnya. 

"Seperti halnya produk lain, pemeriksaan mencakup pemeriksaan dokumen, kemudian audit di lokasi produksi, dan pemeriksaan laboratorium," jelas dia.

Hasil pemeriksaan ini akan dikirimkan kepada Komisi Fatwa. Sudah sampai mana proses yang berjalan? 

"Ditunggu saja ya, kalau sudah ada hasilnya pasti akan diumumkan. Apalagi ini program pemerintah," kata Muti.

Baca juga: 11 Kandidat Vaksin Virus Corona Capai Fase 3, Kapan Siap Diberikan?

Mengenai data-data yang didapatkan oleh utusan MUI yang diberangkatkan ke China, Muti menyebutkan, pihaknya tidak bisa membuka informasi yang diperoleh.

"Dalam proses sertifikasi halal kami punya perjanjian dengan pihak perusahaan untuk menjaga informasi terkait, hanya untuk kepentingan audit," ujar Muti.

Ia juga belum bisa memastikan kapan proses ini akan berakhir hingga pada akhirnya sertifikasi halal diberikan pada produk vaksin yang akan digunakan.

"Belum tahu (kapan hasil akhir keluar)," ujar Muti.

Kriteria produk dapat sertifikasi halal

Seperti diberitakan Kompas.com , 14 Oktober 2020, ada beberapa kriteria hala.

Kriteria itu adalah:

  • Bahan harus bebas dari bahan haram dan najis;
  • Fasilitas harus bebas dari bahan haram dan najis serta tidak boleh digunakan bersama produk lain yang mengandung babi;
  • Didukung adanya komitmen kebijakan halal dan tim yang melaksanakannya;
  • Untuk menjaga kehalalan perlu ada prosedur tertulis pelaksanaan produksi halal serta prosedur evaluasinya.

Baca juga: YouTube Akan Hapus Video Misinformasi Vaksin Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi