Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Pesan Notifikasi soal Banpres Produktif, Ini Penjelasan BRI

Baca di App
Lihat Foto
Istimewa
Tangkapan layar pesan notifikasi Banpres Produktif dari Bank BRI
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan soal pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) ramai tersebar di media sosial baru-baru ini.

Berikut adalah bunyi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ..., pemilik rek .....,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di BRI Insurance, Simak Posisi dan Persyaratannya...

Dalam pesan tersebut, tertulis pengirim pesan adalah BRI-INFO.

Para penerima pun mempertanyakan kebenaran dari pesan tersebut. Pasalnya, sebagian penerima pesan mengaku tidak memiliki rekening pada Bank BRI.

Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI

Lantas, benarkan informasi tersebut?

Konfirmasi BRI

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan informasi yang tersebar tersebut benar adanya.

"Pesan tersebut benar dari Bank BRI," katanya kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Ia pun meminta para masyarakat yang menerima pesan itu untuk mendatangi Kantor BRI terdekat agar dapat mencairkan Banpres Produktif (BPUM).

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelasnya. 

Baca juga: BCA Buka 4 Posisi Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Berminat?

Hal yang harus diperhatikan

Sebelumnya, Aestika juga menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres ini.

Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.

"Saldo banpres akan di-hold, selama penerima belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," jelasnya.

Baca juga: 5 Loker di September 2020, dari BCA, Bukalapak, hingga Prajurit Karier TNI

Menurut dia, semua penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi atau dihubungi oleh pihak BRI.

Saat dikonfirmasi terkait batas pencairan, Aestika menyebut belum adanya tenggat yang ditentukan.

"Belum ada (batas pencairan)," jawabnya.

Baca juga: Tak Punya Rekening BNI? Ini Cara Lain Cairkan Insentif Prakerja

Tambahan modal kerja bagi pengusaha mikro

Aestika mengungkapkan bahwa menurut ketentuan sejauh ini, pencairan dana tetap dapat dilakukan jika penerima melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," lanjutnya.

Seperti diketahui, sejak Agustus, pemerintah mulai mencairkan dana bantuan untuk para pelaku usaha mikro tersebut. 

Baca juga: Viral Saldo Rekening King of The King di BNI Rp 720 Triliun, Ini Penjelasannya

Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun dana hibah ini hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Uang bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja lewat GoPay, BNI, OVO, dan LinkAja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi