Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Sebelum November? Ini Kata Menaker

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh di tengah pandemi virus corona masih terus berjalan.

Bantuan karyawan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengatakan, bantuan subsidi gaji telah disalurkan sebanyak 98 persen.

Adapun penyaluran ini merupakan tahap pertama pencairan atau dana yang ditransfer sebesar Rp 1,2 juta kepada penerima, yang merupakan bantuan bulan September dan Oktober.

Menaker Ida menyebut, penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakejaan (Permenaker) sebanyak 12,4 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah tersalur 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com dari Humas Kemenaker, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Sudah Ditransfer Mulai 26 Agustus, 2,5 Juta Karyawan Terima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta

Kapan pencairan tahap kedua dilakukan?

Ida menegaskan, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan hingga selesai.

"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November, kami bisa transfer untuk subsidi bulan November dan Desember," ujarnya.

"Kami rencanakan sebelum November akan dimulai, sampai semuanya bisa tersalurkan," lanjut Ida.

Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji ini, kemungkinan dikarenakan persyaratan yang tidak terpenuhi.

Adapun syarat penerima BSU antara lain

"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca juga: 2 Alternatif jika Rekening Tak Lolos Validasi Bantuan Subsidi Gaji

Ida menuturkan, sekitar 150-an ribu data yang tidak memenuhi persyaratan dikarenakan beberapa hal, seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.

"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tegas Ida.

Ia menambahkan, data yang tidak valid di Kemenaker akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dari BPJS Ketenagakerjaan, data akan dikembalikan ke perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan ini.

"BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan-kekurangannya," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi