Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Tawaran Pinjaman Berbunga Rendah via SMS

Baca di App
Lihat Foto
sikapiuangmu.ojk.go.id
Pesan OJK untuk mewaspadai penipuan tawaran pinjaman online via SMS.
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Tawaran pinjaman uang dengan bunga rendah menyebar via pesan singkat SMS.

Bunga pinjaman yang ditawarkan hanya 2 persen per tahun, jauh lebih rendah dari suku bunga dasar kredit untuk ritel per Agusus 2020 di kisaran 8 persen hingga 12 persen.

Selain bunga tahunan yang rendah, pesan menawarkan proses pencairan pinjaman yang cepat.

Nilai pinjaman pun terbilang besar, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 500 juta. Berikut salah satu pesan tawaran pinjaman yang beredar lewat pesan singkat SMS:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUTUH D4N4 PR05ES C3PAT
BUNG4 2% PERT4HUN INF0
L3BIH LANJUT CH4T
WA;082354994560

Pesan pun menawarkan pinjaman berbunga rendah tanpa agunan. Salah satunya ditunjukkan oleh pesan berikut: 

Kmi hdir bantu Msalah keuangan Anda
playanan pnjaman tnpa agunan
mnimal pnjaman 5-500JT
Amanah,real&trpercya
Bnga 2%/Thun
mnat chat.
WA 085252133355

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta masyarakat untuk mewaspadai penipuan tawaran pinjaman online via SMS.

OJK juga menjabarkan ciri-ciri modus penipuan pinjaman online melalui SMS.Ciri pertama yakni SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal.

SMS penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit yang banyak. Umumnya, SMS asli dari masing-masing operator terdiri dari tiga hingga enam digit angka.

Ciri kedua, pesan menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus.

Bila ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui situs web resmi atau aplikasi.

Ketiga, kelengkapan informasi perusahaan tidak valid. Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan. Karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.

Masyarakat diminta selalu berhati-hati dan tidak tergiur akan tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya.

Jika memang membutuhkan, masyarakat bisa memanfaatkan pinjaman dari Fintech p2p Lending yang legal, yang kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar serta berizin di OJK.

Daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK, bisa dicek di bit.ly/daftarP2PLending.

Atau, menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi