Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Penerima BLT UMKM Secara Online via eform.bri.co.id, Ini Panduannya

Baca di App
Lihat Foto
eform.bri.co.id
Laman eform BRI
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.

Cek online apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Baca juga: Cara Pencairan Dana Banpres Produktif atau BLT UMKM

Bagaimana prosedur pengecekannya? 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secara lengkap, berikut ini panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantan langsung tunai bagi UMKM atau yang biasa disebut BPUM atau tidak:

1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP Anda

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi 

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Lihat Foto
BRI
Cara cek status penerima bantuan UMKM lewat situs BRI
Bagaimana jika termasuk sebagai penerima?

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Bank BRI terdekat.

“Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman.

Sebelumnya, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan. Pengiriman SMS notifikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Sementara, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 Triliun kepada 4,3 juta penerima.

“Perseroan berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan tujuan untuk memompa kembali denyut nadi perekonomian melalui pelaku usaha mikro,” kata Aestika.

Baca juga: Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan

Cara mendaftar untuk dapat bantuan

Pemerintah memberikan Banpres Produktif Pengusaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat dpat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha Nomor telepon

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020.

Mengutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020), pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Cara Mendapatkannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi