Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Foto Selfie saat Demo di Thailand Bisa Diancam Penjara 2 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JACK TAYLOR
Massa pro-demokrasi menggelar aksi unjuk rasa menentang dekrit darurat oleh Pemerintah Thailand, di Bangkok, Thailand, Kamis (15/10/2020). Puluhan ribu orang turun ke jalan memprotes keputusan Pemerintah mengeluarkan dekrit darurat yang melarang kerumunan dan pembatasan media.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Thailand telah meminta perusahaan telekomunikasi dan penyedia layanan internet negara untuk menyensor komunikasi tentang gelombang protes yang melanda negara itu.

Tidak berhenti di situ, kini pemerintah Thailand berencana memenjarakan orang yang menggunakan media sosialnya untuk mempublikasikan demonstrasi anti-pemerintah, termasuk unggahan berupa selfie di tengah aksi.

Dikutip dari The Register, (18/10/2020), Menteri Ekonomi Digital dan Masyarakat Thailand Putthipong Punnakan mengumumkan pembicaraan dengan operator seluler dan ISP untuk mencegah penyebaran informasi tentang protes atau akun mereka yang dibuat oleh para demonstran.

Larangan selfie menyusul, lengkap dengan denda 1.280 dollar AS atau sekitar Rp 18,7 juta dan kemungkinan hukuman penjara dua tahun. Pihak berwenang juga dapat menyita ponsel pendemo. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Masih Terus Didemo, Pemerintah Thailand Janji Tetap Lindungi Monarki

Tindakan legal

Mengutip Chiangrai Times (19/10/2020), pemerintah menyebut tindakan ini adalah sesuatu yang legal dan bukan mengada-ada.

Aturan ini terdapat dalam dekrit darurat yang disampaikan 15 Oktober 2020, saat pemerintah menetapkan Bangkok ada dalam status darurat.

Di dalam aturan itu disebutkan, orang yang mengunggah selfie saat aksi demonstrasi ke media sosial bisa dikenai hukuman penjara 2 tahun dan denda 40.000 baht atau setara dengan Rp 18,7 juta.

Hal itu karena tindakan tersebut diartikan sama saja menghasut orang lain untuk turut dalam aksi yang sama.

“Kami berada dalam keadaan darurat yang parah, yang memerlukan undang-undang khusus. Kami harus memegang hukum ini dengan serius. Semua yang kami lakukan di bawah standar internasional,” ujar juru bicara Kepolisian Thailand Krissana Pattanacharoen, Minggu (18/10/2020).

Dari laman Thai Enquirer dilaporkan sehari diterapkan, pada 16 Oktober 2020 sudah terdapat 10 orang yang ditahan, karena melanggar aturan selfie ini.

Ini menunjukkan betapa tinggi perhatian pemerintah terhadap keberadaan media sosial yang dianggap berperan penting selama pergerakan massa.

Baca juga: Pemerintah Thailand Awasi Media, Koordinasi Aksi Pindah ke Telegram

Merespon aturan itu, para demonstran kemudian sepakat menggunakan cara lain untuk menunjukkan kebulatan suaranya dalam menentang pemerintahan.

Mereka berkumpul dan mengangkat foto para mahasiswa dan aktivis yang telah ditangkap dalam seminggu terakhir, sebagaimana diberitakan Nikkei Asia.

Massa pun menyalakan lampu belakang ponsel mereka secara kompak, menyanyikan lagu kebangsaan Thailand, dan mengacungkan salam tiga jari, sebagai simbol oposisi damai terhadap pemerintah yang represif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi