Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait BLT UMKM

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah, ilustrasi penyaluran BLT UMKM
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM)telah diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020.

Bantuan bernilai Rp 2,4 juta tersebut ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan perpanjangan penyaluran BLT UMKM hingga akhir November 2020. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan

Diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.

Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan terkait BLT UMKM ini?

1. Memenuhi syarat sebagai penerima

Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM adalah:

Dikutip dari laman Kemenkop, syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Pemerintah Pesan 27 Juta Masker Buatan UMKM

2. Melakukan pendaftaran atau diusulkan

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," jelas Hanung.

Selain itu, calon penerima juga dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

Baca juga: Catat, Pendaftaran BLT UMKM Tidak Bisa Dilakukan secara Online

3. Cek status penerima secara online

Pengecekan status penerima BLT UMKM yang disalurkan melalui BRI dapat dilakukan secara online, yaitu melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor BRI untuk memastikan apakah dirinya menjadi penerima bantuan UMKM atau tidak.

Berikut adalah panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan BLT UMKM atau tidak:

  • Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum
  • Mengisi nomor KTP
  • Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Adapun, BLT UMKM disalurkan melalui tiga bank, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca juga: [POPULER MONEY] 3 Bank Penyalur BLT UMKM | Tarif Listrik Turun

4. Syarat pencairan dana

Para penerima bantuan akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.

Sebagai salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat memperoleh pesan pemberitahuan sebagai penerima bantuan.

Jika menerima pesan pemberitahuan, maka penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

"Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan," kata Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, seperti diberitakan Kompas.com, 27 September 2020.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres 

Notifikasi pemberitahuan penerima BPUM tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Jika tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Cara Pencairan Dana Banpres Produktif atau BLT UMKM

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Vina Fadhrotul Mukaromah, Nur Fitriatus Sholihah |Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Rizal Setyo Nugroho, Jihad Akbar) 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi