Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Daftar BLT UMKM Secara Online? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Baca di App
Lihat Foto
Humas Kemenkop UKM
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan bersama pelaku UMKM
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Beredar sejumlah informasi yang menyebut pendaftaran peserta Banpres Produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa dilakukan secara online.

Salah satu cara yang banyak disebut adalah mendaftar melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), depkop.go.id.

Padahal setelah dibuka, di laman itu tidak ada sama sekali link pendaftaran atau formulir apa pun yang bisa diisi masyarakat yang berminat mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta ini.

Di sana, hanya tersedia informasi mengenai program bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19 ini, dalam menu "Pemulihan Ekonomi Nasional" sub menu "Faq banpres produktif usaha mikro".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi ini pun diklarifikasi Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.

Menurutnya, Kemenkop UKM tidak memfasilitasi pendaftaran online BLT UMKM. Akan tetapi, kata dia, memang ada sejumlah dinas di daerah yang menyediakan opsi pendaftaran online.

"Ada beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran online," kata Hanung, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait BLT UMKM

Hanung tidak merincian daerah mana saja yang memungkinkan untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online.

Untuk itu, masyarakat yang berminat mendaftar program ini secara online harus aktif mengecek informasi pada masing-masing badan pengusul di daerah.

Badan pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM; koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum; kementerian/lembaga; perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Akan tetapi, Hanung juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, karena ada juga informasi bohong yang beredar terkait pendaftaran online BLT UMKM.

"Tetapi ada (pendaftaran online) yang hoaks," sebut dia.

Contoh hoaks tersebut diunggah di akun Twitter resmi @kemenkopukm pada Senin (19/10/2020).

Form itu bernama Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) - Tahap III dan disebut bisa digunakan secara nasional sampai tanggal 10 November 2020.

Jadi, jika ada pelaku usaha yang ingin mendaftar bisa segera mengisi data diri yang diminta secara lengkap dan benar.

Namun, Kemenkop UKM menegaskan informasi itu hoaks.

"#SobatKUKM hati-hati dengan beredarnya formulir online yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM. Perlu diketahui bahwa program #BanpresProduktifUsahaMikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing2 daerah dan lembaga pengusul. Tetap waspada ya, Sobat!", tulis keterangan di unggahan tersebut.

Baca juga: [HOAKS] Informasi Formulir Online Pendaftaran Banpres Produktif

Untuk mengantisipasi informasi yang tidak benar, Hanung menyarankan masyarakat untuk menghubungi pemerintah daerahnya masing-masing.

"Jadi harus kontak langsung kantor pemdanya," ucap dia.

Sementara, untuk informasi lengkap terkait persyaratan, cara mendaftar, hingga penyaluran bantuan bisa diakses melalui laman berikut ini.

Program BLT UMKM di tengah pandemi virus corona ini masuk tahap II, yang penyalurannya terus dilakukan dan pendaftaran masih dibuka hingga akhir November 2020.

Sebelumnya, program direncanakan ditutup pada akhir September 2020, namun karena kuota yang belum habis maka pendaftaran pun diperpanjang.

Di tahap II ini, terdapat 3 juta kuota penerima bantuan. Sehingga, kuota total kuota penerima BLT UMKM bertambah, dari 9 juta menjadi 12 juta orang.

Baca juga: Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi