Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Subsidi Gaji ke 150.000 Pekerja Terkendala Data Tak Valid, Bagaimana Solusinya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji telah disalurkan ke 12.166.471 pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Artinya sebanyak 98,09 persen, dari target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 15,7 juta pekerja, telah menerima subsidi gaji.

Namun di sisi lain, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya terkendala dalam menyalurkan bantuan subsidi kepada 150.000 pekerja.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujar Ida dalam pernyataan resminya, Selasa (20/10/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, ia meminta pihak pemberi kerja untuk meperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima bantuan subsidi gaji.

Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke 12,1 Juta Pekerja

Data dikembalikan

Terkait kekurangan atau ketidakvalidan data, Kemnaker mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Diberitakan Kompas.com, 4 September 2020, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan ada dua alternatif solusi terkait nomor rekening yang tidak lolos validasi berlapis.

Alternatif ini mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Alternatif pertama, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Alternatif kedua, dilakukan dengan memastikan data peserta terhadap kriteria dalam peraturan yang ada. Sebab, dimungkinkan data yang dimasukkan peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker.

Baca juga: 12,1 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan Upah, Ini Syarat Pencairan BSU

Termin II cair awal November

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta per pekerja ini disalurkan dalam dua termin, artinya masing-masing termin Rp 1,2 juta.

Menaker Ida menyampaikan setelah termin I selesai, pihaknya akan segera menyalurkan subsidi gaji termin II.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November (2020) setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ujar Ida.

Berikut data penyaluran subsidi gaji termin I berdasarkan data Kemnaker per Senin (19/10/2020):

Baca juga: Update Bantuan Subsidi Gaji: Ini 5 Hal yang Perlu Pekerja Ketahui!

Sisa anggaran

Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji ini, dengan target 15,7 juta pekerja penerima.

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima oleh pemberi kerja, data yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan hanya 12,4 juta pekerja.

Ida mengatakan, jika terdapat sisa anggaran, maka akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi