Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar BLT UMKM di Kota Yogyakarta Bisa Online, Ini Link-nya!

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Tugu Yogyakarta, ikon Kota Jogja.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pendaftaran penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM bisa dilakukan secara online.

Sebelumnya, informasi pendaftaran online BLT UMKM di Kota Yogyakarta beredar melalui pesan berantai di berbagai grup Whatsapp.

Berikut pesan yang beredar:

“Bapak/Ibu Pelaku UMKM Kota Yogyakarta

Pendaftaran BANSOS PRODUKTIF ini bersifat online jadi cukup mengisi data di google form yang kami berikan (tidak perlu mengumpulkan berkas)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum mengisi form link di bawah ini, pastikan sudah mempunyai :
1. KTP Kota Yogyakarta
2. Nomor Rekening
3. Surat Izin Usaha (NIB/IUMK)

Jika sudah lengkap mohon isi data dengan mengklik tautan berikut ini :

https://forms.gle/oEcCnQrMs4QwRe8z8

Jika lolos, akan dihubungi langsung oleh pihak BANK. Terimakasih” .

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang UKM Dinas Kopeasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kota Yogyakarta, Bebasari Sitarini, membenarkan informasi tersebut.

Pendaftaran penerima BLT UMKM bisa dilakukan secara online seperti informasi pada pesan yang beredar. 

“Benar,” ujar Bebasari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Namun, untuk menghindari penipuan melalui link palsu, pastikan Anda mengakses link resmi dari Dinas Koperasi Kota Yogyakarta sebagai berikut: https://forms.gle/oEcCnQrMs4QwRe8z8.

Link di atas sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Bebasari.

Baca juga: 5 Langkah Pendaftaran, Pengecekan, hingga Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Hanya untuk pelaku UMKM di Kota Yogyakarta

Bebasari mengatakan, pendaftaran online melalui link tersebut hanya berlaku untuk Kota Yogyakarta.

“Kalau yang ini hanya Kota Yogyakarta. Kalau di Bantul ya Bantul, kalau di Gunung Kidul ya Gunung Kidul,” kata dia.

Data pendaftar selanjutnya akan diusulkan ke tingkat provinsi, dan berikutnya diusulkan ke pusat. 

Adapun syarat pendaftaran online bantuan UMKM untuk Kota Yogyakarta ini adalah sebagai berikut:

  • KTP Kota Yogyakarta
  • Punya rekening
  • Punya usaha yang dibuktikan dengan surat Izin Usaha Mikro atau IUMK

IUMK bisa dibuat melalui Online Single Submission yang dapat cepat diurus.

Bebasari mengatakan, pendaftar Banpres UMKM Kota Yogyakarta hanya perlu mengisi data secara online, dan tidak perlu mengirimkan berkas secara offline.

Ia menekankan, bantuan pemerintah ini diberikan gratis, tanpa pungutan biaya apa pun. 

 

Pendaftaran secara daring ini dilakukan untuk menghindari adanya tatap muka.

Baca juga: [POPULER TREN] Mau BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Caranya | Viral Jargon Tarik Sis, Semongko

Tergantung hasil verifikasi

Tidak semua pendaftar yang mendaftar ke Diskopnakertrans Kota Yogyakarta ini pasti akan mendapatkan bantuan.

Semuanya ditentukan oleh proses verifikasi yang dilakukan di tingkat pusat.

“Kami enggak bisa menentukan kamu daftar pasti dapat, enggak bisa. Karena yang menentukan pusat,” ujar dia.

Selanjutnya, jika dinyatakan lolos, maka diinformasikan melalui SK yang akan dikirim ke provinsi dan juga ke bank.

Dari pihak bank akan memberitahukan jika pendaftar dinyatakan berhak sebagai penerima.

Baca juga: Bisakah Daftar BLT UMKM Secara Online? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi