JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran dana bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih terus berlangsung.
Penyaluran BLT UMKM rencananya akan digelontorkan hingga November 2020. Mereka yang bisa mendaftarkan diri adalah pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Syaratnya yaitu:
- Pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
Pelaku usaha yang menerima BLT UMKM akan menerima SMS notifikasi dari BRI.
Selanjutnya, bisa melakukan pencairan dananya. Bagaimana cara pencairan dana BLT UMKM?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+