Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendakian Gunung Gede Pangrango Telah Dibuka, Bagaimana Pendakian Gunung Lainnya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BUDIYANTO
Sejumlah wisatawan melintas jembatan gantung Situgunung di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Resort Situgunung, Kadudampit, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (17/6/2018).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah membuka jalur pendakian pada Rabu (21/10/2020).

Meski telah dibuka, pihak TNGGP tetap mengharuskan pendaki maupun petugas untuk mengutamakan protokol kesehatan.

Salah satu protokol kesehatan yang diterapkan yakni pembatasan jumlah pendaki.

TNGGP mengatur kuota pendakian sebesar 25 persen dari kuota normal atau sekitar 300 orang per harinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Trending di Twitter, Berikut Sekilas tentang Gunung Lawu dan Empat Jalur Pendakiannya

Lantas, bagaimana dengan kebijakan pembukaan jalur pendakian di gunung-gunung lainnya?

Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) Nandang Prihadi mengatakan, tanggal pembukaan jalur pendakian gunung-gunung di Indonesia dapat dilihat di akun media sosial Taman Nasional (TN) atau Taman Wisata Alam (TWA).

Sebab, hal ini juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing TN/TWA/Suaka Margasatwa (SM).

Nandang mengatakan, ada dua kategori gunung yang masuk atau tidak masuk dalam wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Gunung yang dikelola oleh Taman Nasional (TN) dan Taman Wisata Alam (TWA) menjadi wewenang KLHK, kalau gunung yang tidak masuk TN atau TWA tidak menjadi wewenang KLHK," ujar Nandang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Daftar 29 Kawasan Konservasi yang Dibuka Kembali di Masa New Normal, dari Kepulauan Komodo hingga Gunung Rinjani

Nandang menambahkan, aturan ini berdasarkan Siaran Pers Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri LHK dan Menteri Pariwisata pada 22 Juni 2020.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengeluarkan SK untuk reaktivasi kegiatan wisata alam di 29 TN/TWA sebagai tahap 1 pembukaan yang dilaksanakan pada pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020.

Berikut perinciannya:

  1. TN Kepulauan 1000
  2. TN Gunung Halimun Salak
  3. TN Gunung Gede Pangrango
  4. TN Gunung Ciremai
  5. TN Gunung Merbabu
  6. TN Gunung Merapi
  7. TN Bromo Tengger Semeru
  8. TN Alas Purwo
  9. TN Meru Betiri
  10. TN Bali Barat
  11. TN Kutai
  12. TN Tambora
  13. TN Gunung Rinjani
  14. TN Manupeu Tandaru
  15. TN Laiwangi Wanggameti
  16. TN Kelimutu
  17. TN Kepulauan Komodo
  18. TWA Angke Kapuk
  19. TWA Gunung Papandayan
  20. TWA Cimanggu
  21. TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu
  22. TWA Guci
  23. TWA Telogo Warno/Pengilon
  24. TWA Grojogan Sewu
  25. TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup
  26. TWA Pulau Sangalaki
  27. TWA Lejja
  28. TWA Manipo dan
  29. TWA Riung 17 Pulau.

Baca juga: Mengenal Bunga Edelweis, Bunga Abadi di Gunung yang Tak Boleh Dipetik

Kebijakan protokol kesehatan saat pendakian

Dalam Keputusan Menteri LHK No. SK. 261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 disebutkan ada 29 TN/TWA yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid.

Nandang menambahkan, setelah itu Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) membuat surat edaran tentang arahan pembukaan kegiatan wisata alam secara bertahap.

"TN/TWA yang boleh buka sudah bertambah, karena sudah ada pembukaan yang tahap 2 dan tahap 3," ujar Nandang.

Baca juga: Pendaki Gunung Guntur Hilang secara Misterius Dimungkinkan karena Paradoxical Undressing, Apa Itu?

Menurutnya, untuk SOP detail dibuat oleh masing-masing TN/TWA yang bersangkutan.

Berikut rincian tahap-tahap pembukaan jalur pendakian.

Tahap 1 - 29 TN/TWA yang boleh membuka kembali kegiatan kunjungan wisata alam
Tahap 2 - 17 TN/TWA yang boleh membuka kembali kegiatan kunjungan wisata alam
Tahap 3 - 26 TN/TWA/Suaka Margasatwa (SM) yang boleh membuka kembali kegiatan kunjungan wisata alam.

Baca juga: CDC Perbarui Definisi Kontak Dekat Covid-19, Siapa Saja yang Dimaksud?

Adapun pengelola 29 TN/TWA/SM yang telah diperbolehkan menerima kunjungan wisata alam tersebut telah menyusun protokol kunjungan sesuai Protokol Covid-19.

Protokol tersebut di antaranya memuat pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30 persen dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu dan secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen sesuai hasil evaluasi.

"Yang utama boleh ada pengunjung, tapi kuota maksimal hanya boleh 50 persen dari pengunjung tahun lalu," katanya lagi.

Diketahui, tujuan evaluasi ini untuk mengambil keputusan apakah tetap melanjutkan membuka kunjungan atau menutup kembali ketika terjadi kasus penularan Covid-19.

Baca juga: 5 Gunung Api yang Alami Erupsi pada 2020

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO Status Gunung Berapi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi