Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Temuan soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, dari Penyebab hingga Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Warga menyaksikan petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran dan rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Polisi telah menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu. 

Puntung rokok dan cairan pembersih lantai yang mengandung bahan mudah terbakar disimpulkan menjadi penyebab terjadinya kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung tersebut. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, sejumlah tukang yang merokok membuang puntungnya secara sembarangan.

Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut adalah deretan fakta yang telah ditemukan terkait dengan peristiwa kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Gedung yang terbakar

Melansir Harian Kompas, 23 Agustus 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, gedung yang terbakar adalah Gedung Pembinaan di bagian utara.

Di dalam gedung tersebut, ada sejumlah biro, yaitu Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perencanaan, dan Brio Umum.

Kebakaran juga menjalar hingga ruangan Jaksa Agung meski tidak sampai ke ruang tahanan di gedung yang terpisah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memastikan tidak ada bekas perkara atau alat bukti yang terbakar dalam peristiwa ini.

Baca juga: Mengapa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Cepat Membesar? Ini Kata Ahli Teknik Sipil

2. Kerugian mencapai Rp 1,12 triliun

Kerugian akibat kebakaran gedung utama Kejagung di Jakarta Selatan itu pun diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun.

Mengutip Kompas.com, 31 Agustus 2020, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, perkiraan kerugian tersebut terbagi ke dalam dua jenis

Pertama, terkait gedung dan bangunan. Kedua, kerugian yang menyangkut isi di dalam bangunan yang terbakar seperti peralatan dan mesin. 

3. Tidak ditemukan unsur kesengajaan

Terbaru, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa puntung rokok dan pembersih menjadi faktor penyebab kebakaran.

"Mereka (para tukang) merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, cairan pembersih yang ada di sana disebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. 

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

4. Penetapan 8 tersangka

Dari 131 orang yang diminta keterangan, terdapat 64 orang yang dijadikan saksi. Dari 64 orang itu, terdapat lima tukang yang saat itu melakukan sebuah pekerjaan di lantai 6 biro kepegawaian. 

Kelima orang beserta mandor yang tidak hadir mengawasi para tukang tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur perusahaan penyedia beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung juga ditetapkan sebagai tersangka karena mereka menandatangani perjanjian kerja sama untuk menggunakan cairan pembersih lantai yang mengandung fraksi solar.

Baca juga: Deretan Kejadian di Gedung Kejaksaan Agung, dari Kebakaran hingga Temuan Bom Saat Pemeriksaan Djoko Tjandra

5. Tersangka belum ditahan

Mengutip Harian Kompas, Jumat (23/10/2020), Sambo mengatakan, saat ini, penyidik belum menahan para tersangka.

Namun, penyidik akan segera memanggil mereka dan menyiapkan berkas perkara agar segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Sementara, terkait isu adanya petugas kebersihan yang memiliki rekening dengan uang yang cukup besar, menurut Sambo, penyidik tengah mendalami dan membuka rekening itu

Namun, dari penyidikan, tidak ditemuakn hal mencurigakan karena uang tersebut berasal dari proses yang panjang. 

(Sumber: Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo, Devina Halim |Editor: Egidius Patnistik, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi