Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Hasil Nilai Tes Sama, Ini Aturan Penentuan Kelulusan CPNS 2019

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi seleksi CPNS
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 akan segera berakhir.

Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, seluruh tahapan seleksi, yaitu hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), telah selesai digelar.

Pengolahan hasil SKD dan SKB pun telah dilakukan pada 8-18 Oktober 2020. Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.

Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan usul penetan NIP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana proses penentuan kelulusan CPNS 2019 ini?

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Akan Segera Diumumkan, Simak Informasinya...

Penentuan kelulusan 

Dalam unggahan terbaru di media sosial resmi BKN, disebutkan bahwa pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB didasarkan pada dua prinsip, yaitu:

Jika hasil akhir sama

Kemudian, apabila setelah dilakukan integrasi nilai (SKB dan SKD) dan hasil akhir dari sejumlah peserta sama, penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

"Aturannya bisa dilihat di Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23/2019," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Paryono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Ada Masa Sanggah Pengumuman Hasil CPNS 2019, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Masa sanggah

Setelah proses penentuan kelulusan dilakukan dan pengumuman disampaikan, para peserta seleksi CPNS 2019 pun akan diberian masa sanggah.

Masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.

Adapun pengumuman hasil CPNS dijadwalkan pada 30 Oktober 2020.

"Masa sanggah itu nanti setelah pengumuman. Masas sanggah 1-3 November," kata Paryono.

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.

Unsur yang dapat disanggah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya tidak masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," jelasnya.

Paryono mengatakan, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN. Mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.

Baca juga: Jika Lolos CPNS 2019, Ini Persyaratan Administrasi yang Harus Dipersiapkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi