Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November, Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah

Baca di App
Lihat Foto
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Penyelenggaran ibadah umrah dalam masa pandemi Covid-19 akan segera memasuki tahap ketiga pada 1 November 2020. 

Pada tahap ketiga ini, pemerintah Arab Saudi akan mulai memberlakukan kapasitas jemaah sebanyak 100 persen.

Jumlah tersebut termasuk jemaah dari luar wilayah Saudi, yaitu dari negara-negara yang dinilai tidak berisiko secara kesehatan, kaitannya dengan pencegahan penularan Covid-19.

Untuk itu, sebelum pembukaan umrah tahap ketiga ini, akan diawali pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia sendiri masih menunggu pengumuman daftar tersebut. 

Baca juga: Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November 2020, Ada Potensi Kenaikan Biaya

Skema perlindungan jemaah 

Melansir keterangan resmi dari Kementerian Agama RI, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fahurahman mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema perlindungan jika jemaah Indonesia diizinkan berangkat umrah.

"Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema perlindungan, pelayaan, dan pembinaan. Yang penting kami siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan," kata Oman, Sabtu (24/10/2020).

Oman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa pandemi.

Sebelumnya, RKMA ini juga sudah dibahas dengan para stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ada beberapa hal yang diatur dalam RKMA ini antara lain sebagai berikut: 

  1. Kriteria jemaah,
  2. Protokol kesehatan,
  3. Kemungkinan karantina.

"Ada juga persyaratan bebas Covid-19, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kami siapkan, termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," jelasnya.

Baca juga: Shalat Berjamaah Kembali Digelar di Masjidil Haram Setelah 7 Bulan

Mitigasi sesuai kebijakan Saudi

Oman memastikan bahwa skema perlindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.

Menurut Oman, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi ini.

Edaran tersebut antara lain mengatur sejumlah hal antara lain: 

  1. Akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter
  2. Tidak ada layanan konsumsi dengan model prasmanan.
  3. Usia jemaah dibatasi, yaitu maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19.
  4. Proses pendaftaran jemaah umrah dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

"Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kami menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang," kata Oman.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah terkait perkembangan kebijakan Arab Saudi.

"Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama," tambah Oman.

Baca juga: Lebih dari 36.000 Jemaah Telah Selesai Jalani Umrah Tahap Pertama

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi