Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Masih Dibuka, Berikut Tanya Jawab Seputar BLT UMKM

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kredivo
Ilustrasi uang
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) diperpanjang hingga akhir November 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan masyarakat masih bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi daerah masing-masing.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Pemerintah menargetkan BLT UMKM ini bisa diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.

Masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan

Berikut tanya jawab seputar BLT UMKM dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Perekonomian dan UKM, @kemenkopukm.

1. Siapa yang berhak menerima?

Terdapat setidaknya enam syarat penerima bantuan ini, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Ini yang Harus Dipersiapkan untuk Pencairan BLT UMKM via BRI

2. Bagaimana cara mengakses bantuan?

Cara mengakses BLT UMKM dapat diusulkan oleh pengusul, terdiri dari:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Seentara itu, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. NIK.
2. Nama lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang usaha.
5. Nomor telepon.

Baca juga: Bisakah Daftar BLT UMKM Secara Online? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

3. Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian?

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM.

4. Bagaimana penerima yang tidak punya rekening?

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Baca juga: 5 Langkah Pendaftaran, Pengecekan, hingga Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

5. Apakah bantuan langsung diberikan atau secara bertahap?

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

6. Bagaimana cara mengetahui telah menerima bantuan?

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait BLT UMKM

7. Apakah bisa diwakilkan atau dikumpulkan kolekftif?

Penerima bantuan tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa.

Penerima bantuan hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi