Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Diperpanjang, Mari Ingat Kembali Aturan PSBB Transisi di Jakarta...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sejumlah calon penumpang berjalan di peron menuju rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuterline di Stasiun KA Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali mengoperasikan jadwal KRL Commuterline secara normal seperti sebelum pandemi Covid-19 mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB atau sebanyak 993 perjalanan dengan 91 rangkaian kereta setelah adanya perubahan pada beberapa bulan terakhir akibat pemberlakuan PSBB di Jabodetabek.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung 26 Oktober-8 November 2020.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Minggu (25/10/2020), keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

PSBB transisi ini tetap diperpanjang meski Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut terjadi pelandaian kasus infeksi virus corona di Jakarta dalam dua pekan terakhir.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah indikator yang digunakan di antaranya adalah rata-rata persentase kasus positif dalam sepekan terakhir ada pada 9,9 persen dengan rasio tes 5,8 per 1.000 penduduk.

Rata-rata okupansi tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir juga cenderung menurun, dari 64 persen pada 12 Oktober menjadi 59 persen pada 24 Oktober.

Begitu juga dengan okupansi tempat tidur ruang ICU, pada 12 Oktober angkanya ada di 68 persen, lalu pada 24 Oktober turun menjadi 62 persen.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 8 November, Ini Penjelasan Anies

Untuk itu, semua masyarakat di Jakarta diharapkan melanjutkan pola hidup dan aktivitas sesuai dengan aturan yang diberlakukan di masa PSBB transisi.

Apa saja aturan PSBB transisi di Jakarta?

Berikut ini aturan yang perlu diingat kembali selama menjalani PSBB transisi, sebagaimana dirangkum dalam artikel Kompas.com pada 12 Oktober 2020:

1. Sekolah

Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperbolehkan digelar secara tatap muka.

Baca juga: Perda Covid-19 Belum Diundangkan, DPRD DKI Tak Ikut Bahas Perpanjangan PSBB Transisi

2. Perkantoran

Perkantoran yang bergerak di sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun, 11 sektor esensial meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara, untuk perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Perusahaan juga diminta memberlakukan sistem kerja shifting, antarshift diberi jeda waktu selama 3 jam.

Ditambah dengan melakukan pendataan pengunjung, mulai dari nama, NIK, nomor ponsel, dan waktu kedatangan.

Data tersebut nantinya diserahkan pada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai upaya pelacakan jika terjadi kasus infeksi.

Baca juga: Beragam Sanksi dan Denda jika Melanggar Aturan PSBB Transisi di Jakarta

3. Restoran

Selama masa PSBB transisi di Jakarta, makan di restoran atau kafe diperbolehkan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan jumlah kapasitas maksimal adalah 50 persen.

4. Pesta pernikahan

Pesta yang digelar di dalam ruangan boleh digelar, dengan catatan maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas normal ruangan.

Antarpengunjung harus jaga jarak minimal 1,5 meter, peralatan makan minum wajib disterilisasi, dilarang prasmanan, dan menerapkan protokol kesehatan.

5. Pasar dan mal

Pasar dan mal di Jakarta diperbolehkan buka, dengan batasan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas semula.

Untuk jam operasional, pasar diatur oleh masing-masing pengelola pasar. Sedangkan pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai 09.00-21.00 WIB.

Baca juga: INFOGRAFIK: Jenis Aktivitas Usaha yang Dibuka Selama PSBB Transisi Jilid 2

6. Aktivitas di RTH dan RPTRA

Anak-anak usia di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).

Seluruh alat permainan di RPTRA juga dilarang digunakan, demi menghindari perpindahan virus corona melalui kontak fisik pada barang-barang yang digunakan bersama.

7. Bioskop

Di masa PSBB transisi, bioskop boleh beroperasi dengan batasan maksimal pengunjung adalah 25 persen.

Selama di dalam bioskop, pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk. Sementara, jam operasional bioskop akan disesuaikan dengan pengelola gedung.

8. Ganjil genap

Aturan ganjil genap kendaraan bermotor tidak akan diberlakukan selama masa pemberlakuan PSBB transisi.

Baca juga: Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Terkumpul Rp 4,9 Miliar

9. GOR

Gedung olahraga (GOR) diperbolehkan dibuka sejak pukul 06.00-21.00 WIB, namun tanpa ada kehadiran penonton dan maksimal kunjungan 50 persen dari kapasitas normal.

Seluruh pengunjung dan petugas pun wajib menjalankan protokol kesehatan.

10. Taman rekreasi

Seluruh taman rekreasi boleh dibuka pada pukul 08.00-17.00 WIB dengan syarat pembelian tiket seluruhnya secara online.

Selain itu, jumlah pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal dan warga dengan usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang berkunjung.

11. Pusat kebugaran

Tempat pusat kebugaran boleh dibuka dengan batasan maksimal penunjung adalah 25 persen dari kapasitas normal.

Antarpengunjung harus menjaga jarah minimal 2 meter, tidak boleh melakukan latihan bersama di ruang tertutup, dan jam operasi dibatasi sejak pukul 06.00-21.00 WIB.

Baca juga: PSBB Transisi, Polda Metro Perpanjang Pembebasan Ganjil Genap

12. Angkutan umum

Operasional angkutan umum dibatasi secara kapasitas dan waktu sesuai dengan aturan dari Dishub atau Kemenhub.

Misalnya, jumlah kapasitas bus besar TransJakarta dibatasi 60 orang, bus sedang 30 orang, bus kecil 15 orang, dan angkot juga mikrolet 6 orang termasuk sopir.

Jam operasional yang diizinkan adalah mulai pukul 05.00-19.00 WIB.

13. Tempat cukur

Salon dan tukang cukur diizinkan beroperasi dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dan wajib menenerapkan protokol kesehatan.

Namun, untuk pelayananan perawatan wajah dan juga pijat masih belum diizinkan.

14. Tempat hiburan dan karaoke

Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka. Aktivitas di tempat hiburan dinilai berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 100.000 Saat PSBB Transisi Diperpanjang, Apa yang Terjadi dan Wajib Diketahui

15. Tempat ibadah

Tempat ibadah hanya boleh diisi jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sebelum memasuki area tempat ibadah, harus dilakukan pengukuran suhu tubuh untuk memastikan jemaah yang hadir tidak tengah mengalami demam.

Seluruh jemaah pun diminta membawa perlengkapan ibadah pribadi dan meminimalisir penggunaan alat ibadah bersama.

Selain itu, jaga jarak minimal 1 meter saat ibadah harus diterapkan, petugas di tempat ibadah harus mencatat pengunjung yang datang, dan membersihkan tempat ibadah menggunakan desinfektan setelah adanya kegiatan ibadah wajib dilakukan.

16. Buku tamu

Buku tamu atau pengunjung menjadi hal wajib bagi para pemilik tempat usaha hingga restoran, dan tempat-tempat lainnya.

Pencatatan pengunjung boleh dilakukan dengan sistem manual maupun digital, yang penting mencatat data-data penting terkait identitas seseorang untuk memudahkan proses pelacakan.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Cynthia Lova, Nur Rohmi Aida | Editor: Jihad Akbar, Sandro Gatra)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi