Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hasil Seleksi CPNS 2019, Ini Beda Penilaian Formasi Guru dengan Lainnya

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 yang telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) tinggal menunggu hasil pengumuman.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Meski demikian, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS memberikan masa sanggah atas pengumuman hasil selama tiga hari, yakni pada 1-3 November 2020.

Dalam seleksi CPNS 2019, diketahui ada beragam formasi yang dibuka, salah satunya adalah guru.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Akan Segera Diumumkan, Simak Informasinya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah perbedaan penilaian SKB bagi formasi guru dengan formasi lainnya. Bagaimana detailnya?

Secara umum, proses penilaian dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai SKD dan SKB.

Menurut PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.

Setelah digabung, nilai akan dirangking sesuai dengan formasi yang tersedia.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menjelaskan instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Sedangkan, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain, yaitu:

Baca juga: Ada Masa Sanggah Pengumuman Hasil CPNS 2019, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Jika instansi pusat tak melaksanakan SKB dengan CAT, maka ketentuannya:

1. Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40 persen untuk wawancara dan praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit satu bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 20 persen dari total nilai/hasil SKB.

2. Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40 persen untuk wawancara dan paling tinggi 40 persen untuk praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit satu bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 60 persen atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB.

3. Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktik kerja, paling sedikit dua bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB.

Baca juga: Kemenpan RB: Formasi CPNS 2021 Kemungkinan Lebih Banyak daripada 2019

Formasi guru

Meski begitu, ada perbedaan dalam penilaian untuk CPNS 2019 formasi guru. 

Diberitakan Kompas.com pada 1 Oktober 2020, bagi pendaftar formasi guru yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) sesuai dengan jabatan guru yang dilamar, wajib mengunggahnya pada sistem SSCASN BKN.

Serdik dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pelamar jabatan guru yang mempunyai Serdik linier dengan formasinya akan mendapatkan nilai SKB maksimal atau skor 500.

Kendati begitu, formasi guru yang telah mempunyai Serdik tetap harus mengikuti SKB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi