Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Nasabah, Klaim Rp 5,4 Miliar, dan Mengenal Apa Itu Deposito...

Baca di App
Lihat Foto
dok BCA
Manara BCA
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seorang nasabah di Surabaya, Jawa Timur, Anna Suryanti disebutkan menggugat Bank Central Asia (BCA) terkait deposito senilai Rp 5,4 miliar yang diklaim tak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang.

Anna mengajukan gugatan untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penasihat hukum penggugat, R Teguh Santoso, menuturkan, pihak Anna menggugat BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara ini.

Baca juga: BCA Buka 4 Posisi Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Berminat?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses sidang gugatan kedua saat ini, kata dia, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan sedang dalam tahap pembuktian.

Menanggapi hal ini, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.

Menurutnya, tuduhan penggugat tidak berdasar, karena deposito tersebut telah lama dicairkan.

Dalam menjalankan operasional perbankan, lanjut Hera, BCA mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: 5 Cara Membayar Utang di Tengah Dampak Pandemi Covid-19

Lantas, apa itu deposito?

Produk investasi

Secara sederhana, deposito merupakan produk investasi dari perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan.

Tetapi, nasabah tidak bisa mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu.

Deposito umumnya dipilih sebagai instrumen investasi bagi investor dengan risiko profil tidak tinggi.

Baca juga: Indonesia Masuk 10 Negara Produsen Emas Terbesar, Berapa Banyak Emas yang Tersisa di Bumi?

Jangka waktu deposito

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, setiap bank menawarkan suku bunga yang berbeda untuk tiap jangka waktu yang ditawarkan.

Meskipun biasanya suku bunga deposito masih di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), tapi tak jarang ada bank yang menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi.

Hanya saja tingkat suku bunga deposito jauh lebih tinggi ketimbang tabungan.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Industri perbankan seringkali menawarkan jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan yang disebut tenor.

Data yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2015 menyebutkan suku bunga deposito rata-rata bank umum tercatat 7,60 persen untuk satu bulan, 8,33 persen untuk tiga bulan, 8,61 persen untuk enam bulan, dan 8,61 persen untuk jangka lebih dari 12 bulan.

Dengan tingkat suku bunga (yield) deposito yang tinggi, masyarakat yang memiliki dana berlebih lebih memilih produk ini.

Baca juga: Mengapa Harga Emas Cenderung Terus Naik?

Sayangnya, masyarakat harus merogoh kocek yang besar di awal investasi karena perbankan menentukan dana minimum yang jumlahnya bervariasi.

Biasanya di atas Rp 8 juta bahkan untuk tingkat pengembalian modal (return) yang lebih tinggi tak jarang dana yang disiapkan mencapai ratusan juta rupiah.

Apa untungnya investasi deposito?

Yang paling utama adalah relatif aman karena modal terproteksi asalkan dana nasabah yang didepositokan tidak dicairkan sebelum jatuh tempo.

Lalu, tingkat pengembalian investasi lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan.

Dan berikutnya, dana deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: 5 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi, dari Listrik Gratis hingga Insentif untuk Karyawan

Untuk produk sendiri, nasabah dapat memilih menempatkan deposito dalam bentuk rupiah atau dalam bentuk valuta asing.

Khusus untuk valuta asing biasanya yang ditawarkan adalah dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, Euro, dollar Australia, poundsterling, yen, dollar Hongkong, dan China Yuan.

Kembali lagi, pilihan ada di tangan Anda, karena bagaimana pun produk investasi ditawarkan oleh bank memiliki tingkat risiko masing-masing yang kadang di luar perkiraan.

Misalnya ketika nasabah memilih menempatkan uangnya pada deposito dalam valuta asing, maka terdapat risiko yang berkaitan dengan nilai tukar rupiah terhadap mata uang valuta asing.

Baca juga: Dapat 56 Juta Dollar AS dari Norwegia, Benarkah Emisi Karbon Indonesia Dikatakan Turun?

KOMPAS.com/Maulana Mickael Infografik: 8 Cara Aman Berinvestasi Properti

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi