Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RENI SUSANTI
Puluhan pelaku UMKM mengantre di depan Bank BRI untuk mencairkan dana BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga November 2020.

Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadirnya program bantuan ini disambut baik oleh masyarakat. Namun, tak sedikit pula yang masih bertanya-tanya mengenai persyaratan dan golongan mana saja yang boleh mendaftar.

Seperti misalnya yang diungkapkan oleh pemilik akun Twitter @Noviara58454389 pada Senin (26/10/2020).

Dia menanyakan apakah istri pegawai negeri sipil (PNS) termasuk TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar atau tidak.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Banpres Produktif atau BLT UMKM

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lantas, bolehkah istri seorang PNS, TNI/Polri mendaftar BLT UMKM ini?

Boleh daftar, tapi...

Asisten Deputi Permodalan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Fixy mengatakan, istri pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar BLT UMKM.

Selama memiliki usaha, lanjutnya, istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Selama punya usaha, boleh mendaftar (BLT UMKM)," kata Fixy singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...

Senada dengan Fixy, Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman juga mengatakan hal serupa.

Hanung mengungkapkan, istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.

"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung saat dihubungi Kompas.com, pada hari yang sama.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Walau diperbolehkan, Hanung menyebut bahwa golongan dari masyarakat ini tidak menjadi prioritas.

"Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," kata Hanung.

Baca juga: Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

Cara mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Tak hanya itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: 19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong, Apa Sebabnya?

Kemudian, ketika melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca juga: 5 Kendala dan Solusi Saat Daftar BLT UMKM hingga Proses Pencairan

Syarat pendaftaran

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Atau bisa juga login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.

Baca juga: Ramai Pesan Notifikasi soal Banpres Produktif, Ini Penjelasan BRI

Cara pencairan BLT UMKM

Apabila dipastikan namanya tercantum sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut:
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri
  • Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres

Baca juga: 5 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi, dari Listrik Gratis hingga Insentif untuk Karyawan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi