KOMPAS.com - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 kini telah memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi.
Sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah usai digelar.
Berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan BKN, tepat pada 30 Oktober 2020 pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dirilis.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Pengolahan hasil SKD dan SKB pun telah dilakukan pada 8-18 Oktober 2020.
Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.
Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan usul penetan NIP.
Baca juga: Diumumkan Akhir Oktober, Bagaimana Cara Menghitung Nilai Kelulusan CPNS 2019?
Bagaimana cara mengetahui dan penentuan kelulusan CPNS 2019?
Cara mengetahui kelulusan CPNS 2019
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Senin (26/10/2020), cara mengetahui kelulusan CPNS 2019 dapat diketahui dengan sangat mudah.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut, peserta dapat melihat hasil CPNS 2019 di laman setiap instansi yang dilamar.
Lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019, dikatakan Paryono, akan dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono.
Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Akan Segera Diumumkan, Simak Informasinya...
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
Nantinya, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN.
Untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.
Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh
Penentuan kelulusan CPNS 2019
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 24 Oktober 2020, pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.
Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Baca juga: Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?
Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
- Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah
- Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
(KOMPAS.com: Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Inggried Dwi Wedhaswary)
Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM