Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memastikan istri pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar BLT UMKM.

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, selama memiliki usaha, istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Kendati diperbolehkan, Hanung menyebut bahwa mereka tidak menjadi prioritas.

"Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," kata Hanung.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM Sahrul.

Saat dihubungi pada hari yang sama, Sahrul juga mengungkapkan istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.

"Boleh, selama mereka punya usaha sesuai persyaratan," ujar Sahrul.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Banpres Produktif atau BLT UMKM

Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan?

Syarat

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Atau bisa juga login di eform. bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.

Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Dokumen yang diperlukan

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain:

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini, para pelaku usaha kecil bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta untuk UMKM).

Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat dan Cara Daftar Bantuan UKM dari Facebook

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi