Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Kuota Internet Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasan Kemendikbud

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK
Ilustrasi belajar dari rumah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota belajar bagi siswa, mahasiswa, dan tenaga pendidik di masa pandemi Covid-19 ini.

Besaran kuota yang diberikan berbeda-beda antar tingkat pendidikan atau pihak penerima.

Bantuan ini akan disalurkan secara langsung setiap bulannya, sejak September-Desember 2020.

Informasi selengkapnya soal bantuan kuota belajar dapat diakses di laman berikut ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bantuan Kuota Kemendikbud Sudah Cair, Ini Cara Mengeceknya untuk Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis

Hari ini, 28-30 Oktober 2020 merupakan waktu penyaluran kuota tahap kedua di bulan Oktober.

Bagi kelompok siswa dan tenaga pendidik yang sudah masuk di pendataan, akan mendapatkan pesan pemberitahuan melalui SMS bahwa kuota internet dari Kemendikbud sudah masuk ke nomor mereka.

Sementara tahap pertama dikirimkan antara 22-23 di setiap bulannya.

Banyaknya pengguna Twitter yang membahas soal bantuan kuota internet belajar dari Kemendikbud tersebut, membuat kata "Kemendikbud" menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan di Twitter Indonesia, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Kendati demikian, banyak yang mengaku belum mendapatkan bantuan kuota internet ini, beberapa di antaranya menuliskan lewat unggahan Twitter.

Salah satunya akun @lezatoosz.

"Disaat org" pada dpt kuota dr kemendikbud, sedangkan gua.. ga dapet apa apa dr kampus ataupun kemendikbud ???? apa gua harus ganti telkomsel dulu/? ????????????????????????????????????????????????????????????????????," tulis dia.

Hal serupa juga diungkapkan oleh pemilik akun @Vivi90209384.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Penjelasan Kemendikbud

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani menegaskan, semua guru, dosen, siswa atau mahasiswa baik yang berada di lingkungan pendidikan negeri maupun swasta, semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapat bantuan kuota internet belajar ini.

Namun, jika ada di antara mereka yang belum mendapatkan bantuan tersebut, dimungkinkan ada kesalahan dalam proses pendaftarannya.

"Bagi mahasiswa, siswa, guru, maupun dosen yang belum mendapat bantuan kuota meskipun sudah mendaftarkan, kemungkinan karena SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) belum sempurna atau data ponsel tidak akurat, sehingga dikembalikan ke satuan pendidikan," kata Evy, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Mulai Disalurkan, Ini Beda Kuota Umum dan Belajar di Bantuan Paket Internet bagi Pelajar hingga Dosen

Evy menyampaikan SPTJM merupakan salah satu mekanisme yang digunakan untuk memastikan akurasi data yang merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

"Koordinasi dengan seluruh pihak terkait senantiasa dilaksanakan untuk memastikan program ini dapat berjalan dengan baik," ujar dia.

Saat disinggung terkait adanya kendala terkait kesalahan pada SPTJM dan akankah tetap mendapatkan kuota belajar tersebut, Evy hanya menjawab singkat.

"Betul (bisa didaftarkan kembali dan tetap mendapatkan bantuan kuota)," pungkasnya.

Baca juga: Anak Sulit Belajar Saat Pembelajaran Jarak Jauh? Simak Tips Berikut...

Kuota umum dan belajar

Sebelumnya diberitakan, kuota data internet tersebut diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen. Adapun besarannya berbeda untuk tiap jenjang.

Kuota yang diterima tiap orang tersebut nantinya terdiri atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Namun kuota belajar aksesnya terbatas.

Kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Baca juga: Kasus Pegawai Starbucks dan Pemahaman soal Pelecehan terhadap Perempuan...

 

Adapun aplikasi pembelajaran yang bisa diakses bisa dilihat di laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Sementara itu rincian kuota yang diterima para penerima manfaat adalah sebagai berikut:

  1. Peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
  2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
  3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
  4. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca juga: Penjelasan Starbucks soal Video Viral Pegawainya yang Diduga Lecehkan Perempuan dari Rekaman CCTV

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi