Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Pengumuman CPNS 2019, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.

Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.

"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto dalam konferensi pers BKN, 15 Oktober 2020.

Baca juga: BKN: Peserta CPNS 2019 yang Lulus tapi Terlibat Parpol, Otomatis Gugur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa saja yang perlu diketahui soal pengumuman hasil CPNS 2019?

1. Mengecek kelulusan

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman kelulusan dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," ujar Paryono.

Dengan demikian, peserta dapat mengakses situs resmi instansi untuk mengetahui hasil CPNS 2019.

2. Penilaian seleksi CPNS

Penilaian hasil dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai SKD dan SKB.

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.

Setelah digabung, nilai akan dirangking sesuai dengan formasi yang tersedia.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Sementara, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain.

Baca juga: Soal Hasil Seleksi CPNS 2019, Ini Beda Penilaian Formasi Guru dengan Lainnya

3. Masa sanggah

Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil CPNS.

Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2020.

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat melakukan sanggahan.

Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur di laman SSCASN.

Baca juga: Ada Masa Sanggah Pengumuman Hasil CPNS 2019, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

4. Pemberkasan dan pengusulan NIP

Setelah masa sanggah selesai, akan dilakukan pemberkasan. Kemudian, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.

Proses penetapan NIP akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Jika dinyatakan lolos CPNS 2019, peserta diberikn waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta setidaknya meliputi:

  • Surat lamaran
  • Fotokopi ijazah/STTB
  • Daftar riwayat hidup
  • SKCK
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Surat pernyataan yang disediakan pejabat di bidang kepegawaian

5. Jadwal seleksi

Berikut jadwal seleksi CPNS 2019 terbaru:

  • Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
  • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
  • Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
  • Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
  • Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
  • Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
  • Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
  • Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.

Baca juga: Catat, Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Ulang SKB CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi