Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Saat Pemberkasan CPNS 2019

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pengumuman hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Peserta CPNS 2019 bisa mengecek pengumuman hasil CPNS 2019 melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.

Pengolahan hasil CPNS ini dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tahapan rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB telah selesai pada 23 Oktober 2020.

Hasil seleksi yang telah ditandatangani telah disampaikan kepada instansi, kemudian dapat diumumkan kepada publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi mereka yang lolos, akan ada tahapan pemberkasan.

Bagaimana ketentuan pemberkasan bagi peserta yang lulus?

Paryono menjelaskan, pemberkasan CPNS tahun ini akan dilakukan secara online.

"Nanti pemberkasan lewat SSCN," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020) siang.

Dalam pemberkasan secara digital melalui https://sscn.bkn.go.id, peserta yang lolos diminta mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, berikut sejumlah dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP):

Peserta yang tidak lolos

Menurut Paryono, peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah buktinya ke portal SSCN.

"Sanggahan hanya bisa satu kali," ujar dia.

Adapun masa sanggah berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2020.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," kata dia. 

Pengunduran diri

Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

"Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN," ujar Paryono.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, lanjut dia, merupakan peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Proses penetapan NIP CPNS juga akan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi