Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftar BPUM Capai 28 Juta Orang, Bagaimana Tahapan Seleksinya?

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah, ilustrasi penyaluran BLT UMKM
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Pendaftaran BLT UMKM atau yang lebih dikenal dengan Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut dibuka hingga akhir November 2020.

BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.

Adapun besarannya adalah Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota penerima yang disediakan adalah 3 juta orang.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyebutkan pendaftar BPUM telah melebihi kuota 3 juta orang.

"Sebenarnya kalau data kita sudah lebih banyak daripada calon penerima. Dari 28 juta data yang masuk, yang clean and clear sudah 15 juta," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Dari data yang masuk, pihaknya akan memprioritaskan kelompok-kelompok rentan.

Mereka antara lain, orang-orang yang tinggal di luar pulau Jawa atau yang memiliki usaha mikro (usaha kecil) dan bisa membuktikan usahanya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Banpres Produktif atau BLT UMKM

Lalu bagaimana menyeleksi penerima BPUM?

Hanung menjelaskan secara keseluruhan proses seleksinya terdiri atas manual dan otomatis menggunakan sistem.

"Seleksi menggunakan sistem informasi yang kami gunakan, yaitu rule base, sesuai kriteria kita," katanya.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Proses seleksinya adalah sebagai berikut:

1. Cek pengusul

Hanung menjelaskan pertama-tama pihaknya mengecek pengusul penerima bantuan.

Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

"Dari data-data itu kita cek pengusulnya sesuai enggak dengan kriteria kita," katanya.

Lanjutnya, koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

2. Verifikasi menggunakan sistem

Selanjutnya data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Verifikasi yang dilakukan oleh sistem itu misalnya seperti NIK.

Hanung menjelaskan NIK tersebut dicek apakah benar penulisannya (tidak ada huruf, jumlahnya 16 digit, kolomnya kosong atau tidak, dan sebagainya), diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak.

"Kedua kita masukkan datanya tadi ke sistem informasi kita, jadi kita verifikasi berdasarkan sistem, berdasarkan kriteria-kriteria. NIK-nya bener enggak," ujarnya.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasan Kemendikbud

Hanung mengatakan sebanyak 30 persen data yang diajukan untuk menerima BLT UMKM berganda, artinya yang bersangkutan juga mengajukan penerimaan bantuan ke lembaga lain.

"30 persen kurang lebih berganda, jadi yang mengusulkan lebih dari satu lembaga, jadi kita pilih salah satu saja pengusulnya," katanya lagi.

Lalu untuk mengecek sedang meminjam kredit di lembaga atau tidak, dicek melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kadang kita pakai manual juga, sehingga sehingga terlihat PNS tidak (di kolom KTP-nya)," kata Hanung.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, pihaknya membuat Surat Keputusan (SK).

"Setelah kita cek, lalu kita SK, kan. Terus kita sampaikan ke kementerian keuangan. Lalu menyalurkan dananya ke bank-bank penyalur kemudian membuat rekening dan seterusnya," katanya.

"Di proses pencairan ini ada proses verifikasi juga, yang disebut know your customer," kata Hanung.

Baca juga: Bantuan Kuota Kemendikbud Sudah Cair, Ini Cara Mengeceknya untuk Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis

3. Verifikasi bank penyalur

Hanung menambahkan, proses verifikasi juga dilakukan di bank.

Calon penerima manfaat akan dicek oleh bank menggunakan KTP-nya.

Pihak bank, imbuhnya akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

"Setelah itu yang bersangkutan kita minta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikan itu benar," imbuhnya.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi