Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Pukul Berapa dan Bagaimana Cara Melihatnya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Dokumentasi Kominfo Kota Madiun
UJIAN SKB—Ratusan peserta mengikuti ujian SKB CPNSD 2019 Kota Madiun tahun 2019 di Wisma Haji Kota Madiun, Rabu (2/9/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tepat hari ini, Jumat (30/10/2020), semua instansi pembuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan mengumumkan hasil seleksi.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.

Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.

Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Catat, Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019

Lantas, pukul berapa pengumuman hasil CPNS 2019 dapat dilihat dan bagaimana cara mengeceknya?

Waktu tergantung masing-masing instansi

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman hasil CPNS 2019 memang benar akan dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memastikan pukul berapa pengumuman hasil CPNS 2019 akan dirilis.

"Jamnya masing-masing instansi yang menentukan. Kita tidak tahu," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Diumumkan Akhir Oktober, Bagaimana Cara Menghitung Nilai Kelulusan CPNS 2019?

Cara mengecek hasil CPNS 2019

Sementara itu, Paryono juga memberikan penjelasan terkait cara mengecek pengumuman hasil CPNS 2019.

Adapun caranya yakni dengan mengunjungi laman atau situs web masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.

"Cek di website instansi yang membuka formasi," jelas Paryono.

Baca juga: Simak, Ini Beragam Hal yang Bisa Menggugurkan Kelulusan CPNS

Apa tahap setelah pengumuman hasil?

Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.

Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.

Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi, tapi ternyata tidak," kata Paryono.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Penentuan kelulusan CPNS 2019

Adapun pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.

Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.

Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?

Apabila terjadi hal semacam itu, penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

  • Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
  • Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah.
  • Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Baca juga: Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi