Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Pemprov Jateng

Baca di App
Lihat Foto
Instagram: @bkdprovjateng
Pengumuman CPNS 2019 Pemprov Jateng
|
Editor: Jihad Akbar

 

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada Jumat (30/10/2020).

Bagi pelamar yang mengikuti rekrutmen CPNS Pemprov Jateng, hasil seleksi bisa dilihat di laman resmi BKD Jateng, bkd.jatengprov.go.id.

Adapun, jumlah peserta seleksi penerimaan CPNS 2019 di Pemprov Jateng yang lulus setelah integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) berjumlah 1.349 orang.

Nama peserta yang lolos seleksi CPNS Pemprov Jateng bisa dilihat di sini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara untuk pengumuman lengkap yang disertai dengan perolehan nilai peserta bisa dilihat di sini.

Bagi peserta yang namanya dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga: Di Mana Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Dilihat?

Pelaksanaan pemberkasan

Pemberkasan dan pengusulan NIP CPNS Pemprov Jateng dilaksanakan secara online, melalui laman SSCN.

Peserta yang dinyatakan lulus dan melanjutkan proses penerimaan CPNS diminta mengisi
daftar riwayat hidup (DRH) bermaterai Rp 6.000.

Peserta juga wajib menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun SSCN masing-masing.

Pengisian DRH serta penyampaian berkas usul disampaikan melalui akun masing-masing peserta selambat-lambatnya 15 November 2020.

Baca juga: Daftar Lengkap Link Hasil Akhir CPNS 2019 di Kementerian dan Lembaga

Kelengkapan dokumen 

Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah (format pdf.) oleh peserta, yaitu:

Formulir surat pernyataan 5 poin dapat diunduh di sini.

Baca juga: CPNS yang Tidak Lulus Seleksi Bisa Ajukan Sanggahan

Masa sanggah

Berdasarkan pengumuman tersebut, seluruh peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng yang tidak lolos integrasi nilai SKD dan SKB diberikan kesempatan mengajukan sanggahan.

Kesempatan sanggah diberikan apabila ada hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur panitia seleksi nasional dan panitia seleksi daerah.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender, mulai tanggal 1 s.d.
3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

Peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing. Menu sanggah akan tersedia di akun SSCN dan selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia.

Baca juga: [POPULER TREN] Yang Perlu Diketahui Terkait Pengumuman CPNS 2019 | Cara Buat SKCK Secara Online

Objek sanggah yang dapat diajukan adalah sebagai berikut :

  • Sertifikat Pendidik
  • Nilai SKB CAT

Peserta diharapakan untuk memerhatikan tanggal berakhir sanggah.

Sebab, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggah.

Pengumuman hasil sanggah akan diinformasikan lagi lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi