Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Pengumuman Hasil CPNS BKN di Sini!

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 09-10-2017
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diumumkan, Jumat (30/10/2020).

Informasi ini secara resmi dikeluarkan BKN melalui pengumuman nomor 16/PANPEL.BKN/CPNS/X/2020.

Dalam pengumuman hasil akhir CPNS BKN ini, terdapat sejumlah lampiran seperti ringkasan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), rincian hasil integrasi SKD-SKB, surat pernyataan CPNS BKN, dan surat pengunduran diri CPNS BKN formasi 2019.

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2019 merupakan peserta yang memenuhi persyaratan berikut:

a. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil
integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan panitia seleksi nasional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

b. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD formasi umum.

Hal tersebut diatur di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan berperingkat baik.

Baca juga: Apa Langkah Selanjutnya Usai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019?

Peserta lulus

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen pemberkasan selambat-lambatnya pada 15 November 2020.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan peserta tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Adapun kelengkapan berkas yang harus diunggah dan informasi lengkap mengenai pengumuman hasil CPNS 2019 BKN dapat diakses di sini.

Baca juga: Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Pemprov Jateng

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 6.000.

Surat pengunduran diri sesuai dengan format atau template yang tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id atau sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran dalam pengumuman.

Sehingga, formasi jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman www.bkn.go.id.

Sedangkan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir, dapat mengajukan sanggahan pada 1-3 November 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCN.

Baca juga: Di Mana Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Dilihat?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi