Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas dengan Pengumuman Hasil CPNS 2019? Ini Cara Ajukan Sanggahan!

Baca di App
Lihat Foto
https://sscn.bkn.go.id/
Laman SSCN BKN untuk seleksi CPNS
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan waktu masa sanggah atas pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019.

Diketahui, pengumuman hasil seleksi dilakukan serentak pada Jumat (30/10/2020).

PLt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengtakan untuk masa sanggah dijadwalkan selama tiga hari.

"Masa sanggah (pada) 1-3 November," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, 22 Oktober 2020.

Masa sanggah diperuntukkan bagi seluruh peserta CPNS 2019 yang telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang merasa kurang puas terhadap hasil seleksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Di Mana Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Dilihat?

Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS merupakan hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Sebagai contoh, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilai dari peserta tes. Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," ujar Paryono.

"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Lolos CPNS, Pastikan Unggah Berkasnya

Bagaimana caranya?

Paryono menjelaskan pengajuan sanggahan dilakukan melalui fitur yang tersedia di laman SSCASN yang ditujukan kepada instansi disertai unggahan bukti.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali," ujar Paryono.

Sementara itu, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

Baca juga: CPNS yang Tidak Lulus Seleksi Bisa Ajukan Sanggahan

Melansir Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut cara melakukan sanggahan:

1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya peserta.

2. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan pada halaman yang berisi perihal sanggah, alasan sanggah, dan kolom unggahan bukti sanggah.

3. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silakan langsung diisi dengan alasan sanggah dan bukti sanggahnya.

Tapi, jika peserta memilih perihal sanggah mengenai nilai SKB non-CAT, maka akan muncul pilihan metoda SKB mana yang ingin disanggah.

4. Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instansi peerta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Baca juga: Daftar Lengkap Link Hasil Akhir CPNS 2019 di Kementerian dan Lembaga

5. Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

6. Akan muncul kotak peringatan terkait data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik “Iya”.

Setelah itu, peserta dapat menunggu jawaban dari masing-masing instansi yang dilamar.

Sebagai catatan, perhatikan tanggal berakhirnya sanggahan, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah maka tombol "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tak dapat lagi melakukan sanggahan.

Baca juga: Ini Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Saat Pemberkasan CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi