Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Imbauan BRI untuk Penerima Bantuan BPUM

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi hoaks, hoax
|
Editor: Gloria Natalia Dolorosa

KOMPAS.com - Di media sosial tersiar imbauan mengatasnamakan Bank BRI soal Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Imbauan itu menyebut, akan ada tim survei turun ke lapangan untuk mengecek penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bila ada penerima BPUM yang ketahuan tidak memiliki dagangan, bantuan BPUM yang didapatnya akan masuk ke dalam pinjaman.

Corporate Secretary Bank BRI Aestika Oryza menegaskan, Bank BRI tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi seperti informasi di media sosial tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi yang Beredar

Akun Facebook Sunanto pada Jumat (30/10/2020) menulis status berisi imbauan dari Bank BRI. Imbauan tersebut mengingatkan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta untuk berhati-hati.

Sebab, tim survei akan diturunkan ke lapangan untuk mengecek penerima BPUM. Bila didapati penerima BPUM tidak memiliki usaha atau dagangan, maka nilai bantuan BPUM akan dimasukkan ke dalam pinjaman. Berikut isi lengkap statusnya:

"Himbauan dari bank BRI
Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.
Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.
ttd
Bank BRI"

Bantahan BRI

Informasi dari akun di atas dikonfirmasi ke Corporate Secretary Bank BRI Aestika Oryza Gunarto.

Aestika menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan pengumuman tersebut.

"Bank BRI tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi seperti tersebut di atas," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Pendaftaran BLT UMKM atau yang lebih dikenal dengan Banpres Produktif atau BPUM dibuka hingga akhir November 2020.

BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.

Besarannya Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan. Kuota penerima yang disediakan sebanyak 3 juta orang.

Dikutip dari Kompas.com berikut proses seleksi penerima BPUM:

1. Cek pengusul

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan. Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

2. Verifikasi menggunakan sistem

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, imbauan mengatasnamakan Bank BRI soal Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang beredar di media sosial tidak benar. BRI tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi seperti informasi di media sosial itu. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi