Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2021 dan Perlunya Transformasi Konsep Pengupahan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji, rupiah
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak mengalami kenaikan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hal ini ditetapkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha karena situasi Pandemi Covid-19.

Keputusan pemerintah ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati menilai wajar tidak adanya kenaikan UMP 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebenarnya tidak ada masalah kalau tidak naik, memang UMP itu formulanya kan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jadi memang tidak ada justifikasi untuk menaikkan UMP," kata Enny kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Namun, menurut dia, persoalan yang jauh lebih penting untuk diperjuangkan adalah penegakan konsep pengupahan itu sendiri.

Dalam terminologi pemerintah, kata Enny, UMP itu didefinisikan sebagai upah 0-1 tahun bekerja.

Dengan definisi itu, tak ada masalah berapa pun besaran upah karena hanya mencakup upah dasar.

"Persoalannya adalah definisi itu sebenarnya hanya di atas kertas. Dalam realisasinya di lapangan yang namanya UMP sama pengusaha itu dianggap upah layak," jelas dia.

"Jadi mau berapa tahun ia sudah bekerja, upahnya UMP mulu. Ini yang salah, harus ada law enforcement dari pemerintah," kata Enny.

Baca juga: Pusat Tolak Kenaikan UMP, Ganjar: Jateng Naik 3,27 Persen

Perlu transformasi

Enny menyebutkan, pandemi virus corona bisa dijadikan sebagai momentum untuk melakukan transformasi ini.

Ia menganggap tak masalah jika UMP tak mengalami kenaikan, dengan catatan untuk pekerja 0-1 tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja melebihi satu tahun atau bahkan puluhan tahun, pengusaha harus tetap mengikuti formula pengupahan yang ada dalam peraturan pemerintah.

"Jadi pemerintah pusat sebagai panduan bahwa UMP 2021 tidak naik, itu final. Tapi Kemenaker dan Pemda harus melakukan yang namanya evaluasi komprehensif," kata Enny.

"Evaluasi itu ditujukan untuk menata ulang sistem pengupahan. Kedua, jika pengusaha tidak mampu menaikkan upah, maka pemerintah harus hadir, misalnya skema perlindungan sosial," lanjut dia.

Menurut dia, hal inilah yang perlu diintensifkan agar potensi terjadinya moral hazard bisa diminimalisasi.

Terkait perlindungan sosial, Enny menyebutkan, pemerintah tak perlu mengeluarkan banyak skema.

Pertama, klaster orang miskin dengan memberikan cash transfer. Kedua, rentan miskin. Ketiga, klaster PHK, dan terakhir adalah pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3 juta.

Dengan skema perlindungan sosial itu, pengusaha yang sedang berada pada tahap recovery tak lagi terbebani.

Sementara, masyarakat tetap bisa memulihkan daya belinya melalui subsidi itu.

"Intervensi yang tepat inilah sebenarnya yang dibutuhkan, tidak perlu kartu-kartu prakerja, itu kalau sudah normal saja," kata Enny.

Oleh karena itu, ia meminta kepada advokasi buruh agar tak melulu soal UMP, tetapi pada penegakan formula pengupahan.

"UMP kan cuma berlaku 0-1 tahun, yang harus diperjuangkan adalah bagaimana mungkin pekerja puluhan tahun tapi gajinya tetap UMP. Itu yang harus diperjuangkan, jangan narasi doang. Setiap tahun demo tapi tidak ada perubahan nasib buruh," kata Enny.

Baca juga: Politisi PAN Minta Pemerintah Tak Sepihak Putuskan UMP 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi