Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Daftar UMP 34 Provinisi di Indonesia
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.

Dengan demikian, besaran UMP 2021 mengacu pada besaran UMP 2020.

Keputusan tidak menaikkan UMP karena alasan situasi pandemi virus corona yang berpengaruh pada dunia usaha.

Menaikkan UMP dinilai akan sangat memberatkan. Keputusan soal ini tertuang dalam SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Virus Corona Disease 2019.

Lalu, berapa besaran UMP 2020 di 34 provinsi di Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 34 Provinisi di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi