Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seluruh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 yang dinyatakan lulus wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Pengisian DRH dilakukan dalam tahap pemberkasan dan pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Daftar riwayat hidup diisi secara online melalui portal SSCN mulai 6 November 2020.

"Iya (untuk semua instansi) pengisian DRH akan dibuka mulai 6 November. Usai masa sanggah berakhir," kata Kepala Bagian Publikasi dan Hubungan Media Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan

Bagaimana tata cara pengisiannya?

Pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CPNS dilakukan melalui portal SSCN.

Melansir Buku Petunjuk Pengisian DRH, peserta mengakses laman sscn.bkn.go.id, memilih tombol "Ya" dan muncul tombol pengisian DRH.

1. Langkah pertama, pengisian data perorangan

Halaman ini menampilkan data yang berisikan Biodata Calon PNS.

Kolom yang ditandai bintang merah wajib diisi.

Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Kemenag Sudah Diumumkan, Ini Link dan Informasi Pemberkasannya...

2. Langkah kedua, pengisian pendidikan

Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan riwayat pendidikan dan riwayat kursus.

Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Sebagai catatan, peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Lapan Sudah Diumumkan, Ini Link dan Informasi Pemberkasannya...

Tambahkan riwayat pendidikan peserta sejak sekolah dasar, menengah, dan atas dengan mengklik tombol "Tambah Pendidikan".

Selanjutnya pengisian riwayat kursus, yang dapat diisi jika peserta pernah mengikuti kursus dengan mengklik tombol "Tambah Kursus".

Isikan data-data yang wajib diisi, ditandai dengan bintang merah.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

3. Langkah ketiga, pengisian pekerjaan

Di halaman ini peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada) dan prestasi (jika ada).

Klik tombol "Tambah Riwayat Pekerjaan" untuk menambahkan seluruh riwayat pekerjaan yang dimiliki peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi CPNS.

Klik tombol "Tambah Riwayat Penghargaan" untuk menambahkan riwayat penghargaan yang
dimiliki oleh peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi CPNS.

Baca juga: Sudah Diumumkan, Ini Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS 2019 Kemenpan RB

Jenis penghargaan sudah disediakan, peserta tinggal memilih jenis penghargaan yang telah ada.

Klik tombol "Tambah Riwayat Prestasi" untuk menambahkan riwayat prestasi yang dimiliki peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi CPNS.

Tingkat prestasi dibagi menjadi kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

4. Langkah keempat, pengisian keluarga

Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga di antaranya pasangan (istri/suami), anak, orangtua kandung, saudara kandung dan mertua (bapak dan ibu).

Klik tombol "Tambah Riwayat Istri/Suami" untuk menambahkan data pasangan.

Jika suami/istri peserta merupakan seorang PNS, silahkan ketik NIP dan nama pasangan, lalu klik tombol cari PNS. Sistem akan otomatis mengeluarkan datanya.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Jika pasangan bukan PNS, maka silakan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap.

Klik tombol "Tambah Riwayat ANAK" untuk menambahkan data anak.

Jika anak peserta adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP dan nama anak, lalu klik tombol cari PNS. Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya.

Jika anak bukan PNS, maka silakan isikan kolom-kolom yang diwajibkan
(dibintangi merah) secara lengkap.

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

5. Langkah kelima, pengisian organisasi

Di halaman ini peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan CPNS.

Klik tombol "Tambah Riwayat Organisasi" untuk menambahkan riwayat organisasi yang
pernah diikuti peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi CPNS.

6. Langkah keenam, unggah dokumen

Di halaman ini peserta wajib melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "CETAK DRH Perorangan" dan "CETAK DRH Riwayat".

Selanjutnya, tulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya.

DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN di halaman ini.

Baca juga: Kemenko PMK Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Ini Link dan Tahapan Pemberkasannya...

DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat di-scan menjadi satu halaman lalu diunggah dikolom yang sama.

Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

Tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH” baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.

Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi