Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil CPNS 2019 Kemnaker Diumumkan, Ini Link dan Tahapan Pemberkasannya...

Baca di App
Lihat Foto
https://kemnaker.go.id/
Tangkapan layar pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis pengumuman kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 pada Minggu (1/11/2020).

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 1/16/KP.01/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Kemnaker ditetapkan berdasarkan terpenuhinya semua persyaratan dan seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh peserta.

Kemudian, kelulusan juga ditentukan berdasarkan nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peserta dapat mengecek hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada tautan ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam pengumuman tersebut, ada sejumlah kode seperti "P/L", "P/L-1", "P/L-2", "P/TL", "SP", "TMS", dan "TH".

Baca juga: Sudah Diumumkan, Ini Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS 2019 Kemenpan RB

Berikut rincian penjelasan dari masing-masing kode:

Tak hanya itu, Kemnaker juga memberikan masa sanggah untuk peserta terhadap pengumuman kelulusan akhir seleksi penerimaan CPNS 2019 Kemnaker pada 1-3 November 2020 melalui portal SSCN.

Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan

Kelengkapan dokumen

Sementara itu, bagi peserta yang lulus seleksi diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui portal SSCN sebagai syarat usul penetapan nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Terkait informasi dokumen apa saja yang diunggah dapat dilihat pada laman ini.

Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN, paling lambat pada 15 November 2020.

Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...

Nantinya, panitia akan melakukan cek dokumen elektronik yang disampaikan oleh peserta melalui DocuDigital.

Hal yang perlu diperhatikan yakni peserta dinyatakan gugur apabila sampai batas waktu 15 November 2020 tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, dan terbukti positif narkoba, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya.

Kemudian, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi diketahui terdapat keterangan peserta yang tidak sesuai/tidak benar, panitia dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.

Baca juga: Artis Banyak Terjerat Narkoba, Fenomena Apa?

Hasil seleksi SKB

Selain itu, Kemnaker juga mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diunggah pada laman berikut.

Sebelumnya, SKB CPNS 2019 di lingkungan Kemnaker ini diikuti peserta sebagai berikut:

  • Bagi pelamar jabatan Asisten Ahli Dosen, pelaksanaan SKB sistem CBT beekrja sama dengan Kemendikbud dengan materi subtes sebagai berikut:
  1. Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, tidak ada passing grade, dengan bobot nilai 15 persen.
  2. Kemampuan Bahasa Inggris, tidak ada passing grade, dengan bobot nilai 15 persen.
  3. Penalaran dan Pemecahan Masalah, passing grade 4, dengan bobot nilai 35 persen.
  4. Dimensi Psikologi, passing grade 8, dengan bobot nilai 35 persen.

Baca juga: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi

Sementara, bagi pelamar selain jabatan Asisten Ahli Dosen, pelaksanaan SKB dengan sistem CAT BKN dengan materi berupa pengetahuan teknis mengenai bidang dari masing-masing jabatan.

Hal yang perlu diperhatikan yakni peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKB dengan alasan apa pun pada saat pelaksanaan SKB dinyatakan gugur.

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Kemenlu Diumumkan, Ini Informasinya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi