Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Registrasi Ulang Peserta BPJS Kesehatan | Cara Dapat Token Listrik Gratis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com
Berita populer Tren 2 November 2020: Registrasi ulang sebagian peserta BPJS Kesehatan | Cara mendapatkan token listrik gratis bulan November.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 November 2020, sebagian peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan registrasi ulang.

Peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Berita mengenai registrasi ulang BPJS Kesehatan ini menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca di laman Tren sepanjang Minggu (1/11/2020) hingga Senin (2/11/2020) pagi.

Berita lainnya yang banyak diikuti pembaca seputar cara mendapatkan token listrik gratis bulan November.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan keringanan biaya listrik bagi pelanggan kategori tertentu untuk meringankan dampak ekonomi selama pandemi virus corona.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selengkapnya, berikut sejumlah berita populer Tren:

1. Registrasi ulang sebagian peserta BPJS Kesehatan

Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

Bagaimana cara registrasi ulang? Simak selengkapnya dalam berita ini:

Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang atau Tidak

Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via WhatsApp, Ini Daftar Nomor Pandawa Se-Indonesia

2. Cara dapat token listrik gratis bulan November

Subsidi listrik tersebut diberikan bagi pengguna 450 VA dan 900 VA.

Pelanggan 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Keringanan biaya listrik ini akan berlangsung hingga Desember 2020.

Simak cara mendapatkan token listrik gratis untuk bulan November ini pada berita berikut:

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

3. Kali pertama pencetakan uang kertas Rp 100.000

Pada 1 November 1999, untuk pertama kalinya Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dengan nominal besar, yakni Rp 100.000.

Peluncuran uang bermaterial kertas dan plastik ini diatur dalam Perauran Bank Indonesia Nomor: 1/8/PBI/1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 100.000 Tahun Emisi 1999.

Uang kertas Rp 100.000 ini dikeluarkan bukan hanya untuk koleksi atau dibuat secara khusus, namun juga dipergunakan sebagai alat transaksi yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Simak kisah pencetakan uang ini pada berita berikut:

Hari Ini dalam Sejarah: BI Terbitkan Uang Rp 100.000 Kertas Pertama

4. Cara cek pencairan Bantuan Karyawan

Bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di November 2020.

Bantuan subsisi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan ini memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran. 

BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

BLT karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Bagaimana cara ceknya? Baca selengkapnya di sini:

Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta Termin II Cair November, Ini Cara Mengeceknya...

5. Kontroversi uang kertas baru 20 Riyal

Pada uang kertas baru 30 riyal itu terdapat gambar Raja Salman dan logo KTT G20 Saudi di satu sisi.

Di sisi lainnya menampilkan peta dunia yang menyoroti negara-negara G20 dengan warna yang lebih gelap.

Uang tersebut memicu kontroversi karena mencantumkan gambar Kashmir yang disengketakan India dan Pakistan.

Digambarkan di sana Kashmir sebagai negara yang merdeka. Peta yang tercantum di uang itu memicu kemarahan di India karena menunjukkan wilayah Jammu dan Kashmir terpisah dari India.

Baca selengkapnya di sini:

Uang Kertas Baru 20 Riyal Arab Saudi Menimbulkan Kontroversi, Mengapa?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi