Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 4 Provinsi yang Sudah Memastikan Kenaikan UMP 2021, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Tugu Yogyakarta, ikon Kota Jogja.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Hingga Minggu (1/11/2020), belum semua daerah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Padahal sesuai jadwal, UMP seharusnya diumumkan pada 31 Oktober.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

Beberapa daerah telah mengumumkan tidak adanya kenaikan UMP pada 2021. Namun ada 4 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP.

1. Jawa Timur

Pemerintah provinsi yang telah menetapkan UMP baru-baru ini adalah Jawa Timur. Dikutip Antaranews, Minggu (1/11/2020), pemprov Jatim menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP provinsi Jatim kurang lebih Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.

Dia juga mengatakan kenaikan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Baca juga: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi

2. Sulawesi Selatan

Salah satu provinsi yang telah menetapkan UMP 2021 naik dari sebelumnya adalah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masih dari Antaranews, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulsel sebesar dua persen per 1 Januari 2021.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.

Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

Nurdin menjelaskan keputusan untuk menaikkan uMP 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Menurutnya keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Baca juga: UMP DIY Naik Sebanyak 3,54 Persen, Berlaku 1 Januari 2021

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2020 adalah yang terendah di Indonesia. Namun pada 2021 UMP DIY naik, tak mengikuti arahan Kemnaker.

Dikutip Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021. Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

Sekretaris Daerah Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, salah satu alasan UMP DIY naik karena lokasi yang bertetangga dengan Jawa Tengah.

Meski begitu, UMP DIY masih menjadi yang terendah jika provinsi lain tetap seperti 2020 atau justru menaikkan UMP.

Baca juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng Tahun 2021 Naik 3,27 Persen

4. Jawa Tengah

Provinsi ini pada awalnya bersikap tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait UMP 2021. Lalu pada Jumat (30/10/2020) menjadi yang pertama mengumumkan kenaikan UMP 2021.

Dikutip Kompas.com, Ganjar memastikan, UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan itu.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Adapun, tidak adanya kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: KSPI: Keputusan Pemerintah Tak Naikkan UMP Bikin Buruh Makin Terpuruk

(Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi