Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selandia Baru dan Keputusan Melegalkan Euthanasia...

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Sfam_Photo
Ilustrasi euthanasia
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Selandia Baru akan segera melegalkan euthanasia, setelah hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas warga negara Selandia Baru mendukung praktik itu.

Euthanasia merupakan tindakan yang diambil untuk mengakhiri hidup seseorang yang mengalami sakit parah dan tak bisa sembuh.

Dilansir dari Reuters, Jumat (30/10/2020), Komisi Pemilihan Selandia Baru mengatakan, hasil akhir dari pemungutan suara akan diumumkan pada Jumat (6/11/2020).

Saat ini, pelegalan euthanasia telah mendapatkan 65,2 persen dukungan dari warga negara Selandia Baru.

Dengan sisa waktu yang ada, Komisi Pemilihan menyebut, euthanasia sudah pasti dilegalkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut menjadikan Selandia Baru negara ketujuh di dunia yang melegalkan euthanasia. Praktik ini mengizinkan seorang pasien yang menderita penyakit parah untuk mengakhiri hidupnya, biasanya dengan suntik mati.

Meski demikian, pelegalan euthanasia baru akan berlaku pada November 2021, setelah peraturan terkait praktik itu selesai dibahas dan disahkan.

Baca juga: Selandia Baru Selangkah Lagi Legalkan Euthanasia, Bagaimana dengan Ganja?

Syarat euthanasia

Dilansir dari NZ Herald, Jumat (30/10/2020), pasien yang menderita sakit parah, dengan waktu hidup tersisa kurang dari enam bulan, akan diizinkan untuk mengakhiri hidupnya.

Untuk mengajukan euthanasia, pasien juga harus berusia di atas 18 tahun, dan merupakan warga negara Selandia Baru.

Beberapa syarat lain meliputi:

Prosedur

Untuk memperoleh akses euthanasia, seorang pasien membutuhkan izin dari dua orang dokter.

Seorang dokter bisa menolak permintaan ini, tetapi harus memberikan nama dokter pengganti.

Dokter yang menyetujui euthanasia, harus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pasien.

Hal ini termasuk memastikan bahwa pasien memahami keputusan itu, dan bahwa mereka masih bisa berubah pikiran.

Jika salah satu dokter meragukan kemampuan pasien untuk mengakhiri hidupnya, mereka bisa merujuk pada psikiater untuk mencari alternatif pendapat.

Keputusan untuk melakukan euthanasia tidak bisa dilakukan melalui permintaan tertulis yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selain itu, jika pada titik tertentu dokter mencurigai pasien sedang ditekan untuk mengakhiri hidupnya, maka mereka harus menghentikan prosesnya.

Setelah prosedur disetujui, pasien dapat memilih metode untuk menerima suntikan mematikan, apakah mereka ingin melakukannya sendiri atau meminta dokter melakukannya.

Pasien juga bisa memilih tanggal kematiannya, dan jika berubah pikiran, mereka dapat menetapkan tanggal baru dalam jangka waktu enam bulan.

Pengawasan

Tiga institusi baru akan didirikan untuk menjalankan prosedur euthanasia sekaligus memberikan pengawasan terhadap praktik ini.

A Support and Consultation for End of Life in New Zealand (SCENZ) Group akan menyusun daftar dokter dan psikiater yang bersedia, serta menyiapkan standar perawatan medis dan juga bantuan hukum.

An End of Life Review Committee akan memeriksa laporan tentang euthanasia, untuk memastikan mereka mematuhi hukum, dan melaporkan masalah apa pun kepada Registrar.

Registrar akan memeriksa bahwa proses yang diwajibkan oleh hukum telah diikuti, dan juga akan bertugas menerima komplain dan merujuknya ke lembaga yang sesuai, seperti polisi atau Health and Disability Commissioner.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi